Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 tercatat mencapai 13,06 juta per 30 April 2026.
“Per tanggal 30 April 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.056.881 SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Untuk tahun buku Januari—Desember 2025, SPT yang masuk berasal dari 10.743.907 wajib pajak orang pribadi karyawan dan 1.438.498 wajib pajak orang pribadi non karyawan. Sebagai catatan, pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir pada 30 April 2026.
Selain itu, laporan SPT juga berasal dari 846.682 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, 1.379 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS, 13 wajib pajak sektor migas dalam mata uang rupiah, dan 181 wajib pajak sektor migas dalam mata uang dolar AS.
Baca juga: Legislator usul perpanjangan waktu pelaporan SPT pajak perorangan
Sementara untuk SPT beda tahun buku yang mulai dilaporkan pada 1 Agustus 2025, laporan berasal dari 26.184 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 37 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Untuk progres Coretax DJP, jumlah aktivasi akun sejauh ini tercatat sebanyak 18.993.498 wajib pajak. Jumlah itu berasal dari 17.803.629 wajib pajak orang pribadi, 1.098.274 wajib pajak badan, 91.366 wajib pajak instansi pemerintah, dan 229 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Sebagai catatan, batas waktu lapor SPT Tahunan bagi orang pribadi diperpanjang dari sebelumnya 31 Maret menjadi 30 April 2026.
Sedangkan bagi wajib pajak badan, tenggat waktu mulanya ditetapkan pada 30 April namun diperpanjang menjadi 31 Mei 2026.
Baca juga: Kemenkeu perpanjang tenggat lapor SPT PPH Badan hingga 31 Mei 2026
DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga, bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah tanggal jatuh tempo pembaruan yang ditetapkan.
Penghapusan sanksi administratif itu diwujudkan melalui tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak.
Bila Surat Tagihan Pajak telanjur diterbitkan, Kepala Kantor Wilayah DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Adapun wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·