Denpasar, Bali (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menyebutkan pembayaran gaji (payroll) aparatur sipil negara (ASN) daerah yang disalurkan melalui bank pembangunan daerah (BPD) menjadi salah satu sumber dana murah untuk pembiayaan sektor riil.
"Payroll ASN yang ada di BPD saat ini merupakan sumber dana murah yang mendukung likuiditas BPD," kata Kepala OJK Bali Parjiman di Denpasar, Bali, Selasa.
Menurut dia, isu pemindahan gaji ASN melalui BPD ke bank BUMN perlu mempertimbangkan sejumlah aspek karena memengaruhi kinerja bank daerah terutama ketika transmisi melalui likuiditas.
Di sisi lain, ia juga mendorong agar bank pembangunan daerah untuk terus memperbaiki kinerja terutama pelayanan dan infrastruktur lebih baik, sehingga dapat menghimpun dana dari sumber lain selain ASN.
Harapannya, lanjut dia, likuiditas berasal dari beragam sumber, selain dari dana (gaji) ASN pemerintah daerah yang didistribusikan melalui bank pembangunan daerah.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia Alex Sandra di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Kamis (3/9/2026) yang dipantau melalui kanal Youtube @TVRParlemen menyebutkan adanya kebijakan pemindahan penyaluran gaji petugas penyuluh pertanian lapangan dan guru dari bank pembangunan daerah ke bank-bank, yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menyebutkan risiko yang bisa terjadi yaitu hilangnya penempatan dana dari kas daerah dan potensi menurunnya likuiditas serta meningkatkan kredit macet karena kredit ASN di BPD diperkirakan mencapai 40-70 persen.
"Alih alih untuk memperkuat ketahanan ekonomi daerah kebijakan itu justru berpotensi melemahkan industri perbankan daerah," katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kebijakan maupun rencana untuk memindahkan penyaluran gaji (payroll) ASN daerah dari bank pembangunan daerah ke bank-bank Himbara.
Purbaya mengatakan pemerintah pusat hingga saat ini tidak merencanakan perubahan mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/9/2026).
Baca juga: Purbaya bantah wacana pemindahan "payroll" ASN dari BPD ke Himbara
Baca juga: OJK: BPD tunjukkan kinerja solid, aset capai Rp1.036,51 T per Maret
Baca juga: Pemerintah cairkan Rp24 T gaji ke-13 untuk 5,5 juta ASN dan pensiunan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·