Pandu Sjahrir respons soal kabar kepemilikan saham di Supra Sekuritas

1 jam yang lalu 2
Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya

Jakarta (ANTARA) - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir mengatakan telah melakukan investasi di sejumlah perusahaan semenjak puluhan tahun lalu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Dari jumlah itu, Ia menjelaskan kebanyakan hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif, serta tidak terlibat dalam operasional harian, jajaran direksi atau komisaris, maupun dalam pengambilan keputusan, termasuk di PT Supra Sekuritas Indonesia.

"Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” ujar Pandu dikutip dari unggahan akun Instagram resminya @pandusjahrir di Jakarta, Kamis.

Pandu mengatakan bahwa selama puluhan tahun berkarir di dunia investasi dan belasan tahun terakhir aktif di perusahaan modal ventura, tugas utamanya adalah untuk berinvestasi ke perusahaan.

Ia mengungkapkan telah berinvestasi mulai dari perusahaan rintisan hingga media, serta perusahaan teknologi hingga jasa keuangan.

“Saya percaya, perusahaan- perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” ujar Pandu.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa komitmennya selalu sama, yaitu untuk terus mendukung transparansi, tata kelola, dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

“Saya dukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik- praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” ujar Pandu.

Baca juga: BEI hargai wacana rating sendiri, koordinasi dengan pemerintah dan DPR

Baca juga: OJK serahkan surat sanksi pelanggar pasar modal ke DSSA, BREN dan CUAN

Ia menekankan bahwa status kepemilikan sahamnya atas perusahaan harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan tersebut.

Terkait dengan temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan, menurutnya, sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku.

“Untuk pasar modal yang lebih baik, dipercaya dan berkualitas,” ujar Pandu.

Sebagai informasi, OJK pada 16 Oktober 2026 telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal terkait tiga emiten yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Pada kasus DSSA, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda atas pelanggaran ketentuan administratif yang diberikan kepada sembilan Anggota Bursa dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada delapan sales Anggota Bursa yang menangani pemesanan order nasabah yang melakukan transaksi pada saham DSSA.

Dari sembilan Anggota Bursa tersebut, salah satunya yaitu PT SS atau PT Supra Sekuritas Indonesia.

Adapun, PT Supra Sekuritas Indonesia dimiliki oleh dua pemegang saham utama yaitu PT Ascend Bangun Persada sebesar 72,5 persen dan PT Asha Artha Sehati sebesar 27,5 persen.

Kemudian, PT Asha Artha Sehati sebesar 99,99 persen sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Pandu Patria Sjahrir, dengan kepemilikan yang bersifat pasif sejak akhir tahun 2023.

Baca juga: Samuel Sekuritas: OJK-BEI harus yakinkan MSCI agar RI tak turun kelas

Baca juga: Danantara targetkan 15-16 proyek PSEL ditender akhir 2026

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya