Demi menunjang kenyamanan sekaligus kelancaran aktivitas kerja, pemilik usaha maupun instansi umumnya menyediakan berbagai fasilitas bagi karyawannya. Fasilitas tersebut dapat berupa sarana fisik, sistem pendukung, hingga infrastruktur teknologi yang digunakan untuk membantu proses kerja supaya berjalan lebih efektif dan efisien.
Laptop, misalnya, menjadi salah satu fasilitas yang cukup penting, terlebih tidak semua karyawan memiliki perangkat pribadi. Keberadaannya dapat menunjang berbagai kebutuhan pekerjaan, mulai dari mengikuti meeting dengan klien, membuat presentasi, mengolah data, hingga menyelesaikan tugas di luar ruang kerja.
Selain laptop, kantor juga dapat menyediakan kendaraan operasional, jaringan internet, alat tulis kantor, smartphone, printer, dan berbagai perlengkapan lainnya. Seluruh fasilitas itu pada dasarnya disediakan guna menunjang kepentingan pekerjaan maupun organisasi.
Kendati demikian, dalam praktiknya tidak jarang ditemukan fasilitas kantor yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas yang semestinya dipakai untuk kegiatan pekerjaan, misalnya, malah digunakan untuk bepergian bersama keluarga. Begitu pula, alat tulis kantor atau perlengkapan kerja tertentu yang dibawa pulang untuk kebutuhan pribadi.
Sekilas, penggunaan semacam ini mungkin dianggap sepele dan lazim terjadi. Namun, persoalannya berkaitan dengan pemanfaatan aset milik pihak lain yang memiliki tujuan dan batas penggunaan tertentu. Lantas, bagaimana hukum menggunakan fasilitas kantor untuk keperluan pribadi dalam Islam?
Berdasarkan berbagai literatur fiqih, kedudukan karyawan tatkala memanfaatkan fasilitas kantor dapat dianalogikan dengan seorang wakil. Artinya, ia memperoleh kewenangan menggunakan suatu fasilitas berdasarkan izin pihak yang memilikinya.
Karena itu, kewenangan demikian tidak bersifat mutlak. Seorang karyawan hanya boleh menggunakan fasilitas kantor dalam batas yang telah diizinkan, baik izin itu disampaikan secara tegas maupun dipahami dari kebiasaan yang berlaku di lingkungan kerja. Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi (wafat 476 H) menjelaskan:
وَلَا يَمْلِكُ الْوَكِيْلُ مِنَ التَّصَرُّفِ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ إِذْنُ الْمُوَكِّلِ مِنْ جِهَةِ النُّطْقِ أَوْ مِنْ جِهَةِ الْعُرْفِ. لِأَنَّ تَصَرُّفَهُ بِالْإِذْنِ فَلَا يَمْلِكُ إِلَّا مَا يَقْتَضِيْهِ الْإِذْنُ، وَالْإِذْنُ يُعْرَفُ بِالنُّطْقِ وَبِالْعُرْفِ. فَإِنْ تَنَاوَلَ الْإِذْنُ تَصَرُّفَيْنِ وَفِي أَحَدِهِمَا إِضْرَارٌ بِالْمُوَكِّلِ لَمْ يَجُزْ مَا فِيهِ إِضْرَارٌ
Artinya, “Seorang wakil tidak berwenang melakukan suatu tindakan kecuali sebatas yang tercakup dalam izin pihak yang mewakilkan, baik izin itu dinyatakan secara lisan maupun dipahami berdasarkan kebiasaan yang berlaku. Sebab, kewenangan wakil dalam bertindak bersumber dari izin, ia hanya boleh melakukan tindakan yang memang tercakup dalam izin tersebut.
Adapun izin dapat diketahui melalui ucapan maupun adat kebiasaan. Apabila suatu izin mencakup dua bentuk tindakan, tetapi salah satunya menimbulkan kerugian bagi pihak yang mewakilkan, maka wakil tidak diperbolehkan memilih tindakan yang merugikan.” (Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzab fi Fiqhil Imam Asy-Syafi’i, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], jilid II, halaman 166)
Keterangan ini menunjukkan bahwa seorang karyawan tidak dapat memperlakukan fasilitas kantor seolah-olah milik pribadi. Hak menggunakan muncul lantaran adanya izin, sehingga batas pemanfaatannya juga mengikuti izin tersebut.
Dengan demikian, apabila sebuah laptop hanya diperuntukkan bagi pekerjaan kantor, maka penggunaannya untuk kepentingan lain pada dasarnya tidak dibenarkan tanpa persetujuan pihak yang berwenang. Begitu pula dengan kendaraan dinas, jaringan internet, printer, alat tulis, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, izin menggunakan fasilitas kantor tidak melulu harus disampaikan secara tertulis. Dalam kondisi tertentu, izin juga dapat diketahui melalui kebiasaan yang telah berlaku dan dipahami bersama di lingkungan kerja.
Sebagai contoh, sebuah kantor bisa saja membolehkan karyawannya menggunakan jaringan Wi-Fi untuk komunikasi pribadi dalam batas wajar atau memakai laptop kantor untuk keperluan ringan di luar jam kerja. Jika kebiasaan semacam itu memang diketahui dan dibiarkan oleh pihak yang berwenang, maka pemanfaatannya dapat termasuk dalam ranah yang diizinkan.
Namun, jika tidak terdapat aturan maupun kebiasaan yang menunjukkan adanya izin, seorang karyawan perlu mengambil sikap hati-hati dan tidak menggunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi. Simak penjelasan Syekh Abdurrahman Al-Masyhur (wafat 1320 H) dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut ini:
وَيَجِبُ عَلَى الْوَكِيْلِ مُوَافَقَةُ مَا عَيَّنَ لَهُ الْمُوَكِّلُ مِنْ زَمَانٍ وَمَكَانٍ وَجِنْسِ ثَمَنٍ وَقَدْرِهِ، كَالْأَجَلِ وَالْحُلُوْلِ وَغَيْرِهَا أَوْ دَلَّتْ عَلَيْهِ قَرِيْنَةٌ قَوِيَّةٌ مِنْ كَلَامِ الْمُوَكِّلِ أَوْ عُرْفِ أَهْلِ نَاحِيَتِهِ. فَإِنْ لَمْ يَكُنْ شَيْءٌ مِنْ ذَلِكَ لَزِمَهُ الْعَمَلُ بِالْأَحْوَطِ. نَعَمْ، لَوْ عَيَّنَ الْمُوَكِّلُ سُوْقًا أَوْ قَدْرًا أَوْ مُشْتَرِيًا وَدَلَّتْ الْقَرَائِنُ عَلَى ذَلِكَ لِغَيْرِ غَرَضٍ أَوْ لَمْ تَدُلَّ وَكَانَتْ الْمَصْلَحَةُ فِي خِلَافِهِ جَازَ لِلْوَكِيلِ مُخَالَفَتُهُ وَلَا يَلْزَمُهُ فِعْلُ مَا وُكِّلَ فِيْهِ
Artinya, “Seorang wakil wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak yang mewakilkan, baik mengenai waktu, tempat, jenis pembayaran, jumlahnya, seperti pembayaran secara tempo atau tunai, maupun ketentuan lainnya. Begitu pula, ia wajib mengikuti petunjuk yang dapat dipahami dari indikasi kuat dalam ucapan pihak yang mewakilkan atau dari kebiasaan masyarakat setempat. Apabila tidak terdapat ketentuan maupun petunjuk semacam itu, wakil wajib mengambil langkah yang paling hati-hati.
Namun, apabila pihak yang mewakilkan secara khusus menentukan pasar, jumlah tertentu, atau pembeli tertentu, sementara terdapat indikasi bahwa penentuan tersebut tidak didasarkan pada tujuan tertentu, atau tidak terdapat indikasi demikian, tetapi kemaslahatan justru terdapat pada pilihan yang berbeda, maka wakil diperbolehkan menyelisihi ketentuan itu. Bahkan, ia tidak wajib melaksanakan persis sebagaimana yang ditentukan dalam hal-hal tersebut.” (Abdurrahman Al-Masyhur, Bughyatul Mustarsyidin, [Beirut: Darul Kutub Al-Ilmiah], halaman 187)
Prinsip di atas dapat diterapkan dalam hubungan kerja. Apabila perusahaan telah membuat aturan mengenai penggunaan kendaraan, laptop, Wi-Fi, atau fasilitas lainnya, maka karyawan wajib mengikuti regulasi tersebut.
Sedangkan, jika aturan tidak dijelaskan secara rinci, maka kebiasaan yang berlaku dapat menjadi pertimbangan. Namun, selama masih terdapat keraguan, memilih untuk tidak menggunakan fasilitas kantor bagi kepentingan pribadi merupakan sikap yang lebih aman.
Hampir senada, lembaga fatwa Yordania juga pernah merilis fatwa terkait penggunaan jaringan Wi-Fi milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa seseorang tidak diperbolehkan memanfaatkan milik atau fasilitas orang lain kecuali atas persetujuan pemiliknya. Berikut penjelasannya:
السُّؤَالُ: اسْتَعْمَلْتُ الْإِنْتَرْنِتَ الْخَاصَّ بِالْآخَرِيْنَ عَنْ طَرِيْقِ اللَّاسِلْكِيِّ دُوْنَ عِلْمِهِمْ، فَمَا حُكْمُ ذَلِكَ؟ الْجَوَابُ: لَا يَحِلُّ اسْتِعْمَالُ مَنَافِعِ الْآخَرِيْنَ إِلَّا بِإِذْنٍ مِنْهُمْ. لِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَا يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ. رَوَاهُ الْإِمَامُ أَحْمَدُ فِيْ الْمُسْنَدِ. لِذَلِكَ، يَجِبُ عَلَيْكَ طَلَبُ الْمُسَامَحَةِ مِنْهُمْ وَالتَّفَاهُمُ مَعَهُمْ عَلَى مَا يَطْلُبُوْنَهُ مِنْ حَقٍّ مَادِّيٍّ مُقَابِلَ ذَلِكَ
Artinya, “Pertanyaan: Saya pernah menggunakan internet milik orang lain melalui jaringan nirkabel tanpa sepengetahuan mereka. Bagaimana hukumnya? Jawaban: Tidak halal memanfaatkan milik atau fasilitas orang lain kecuali atas seizin mereka. Hal ini merujuk pada sabda Nabi saw,: Tidak halal harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab Al-Musnad.
Oleh sebab itu, ia wajib meminta maaf dan kerelaan dari pemilik jaringan tersebut serta membicarakan dengan mereka mengenai hak materi yang mereka minta sebagai ganti atas tindakan pemanfaatan.” (Lajnatul Ifta’ Al-Urduniyyah, Mauqi’ Ar-Rasmi Dairatul Ifta Al-‘Am, Fatwa Nomor 2346 Tahun 2012)
Fatwa ini menegaskan bahwa hak pemanfaatan suatu barang atau fasilitas tetap berada pada pemiliknya. Orang lain tidak diperkenankan mengambil manfaat darinya tanpa persetujuan, sekalipun barang itu tidak sampai berpindah tangan atau penggunaannya dianggap hanya sebentar.
Prinsip demikian menemukan relevansinya dengan penggunaan aset kantor. Jaringan Wi-Fi, kendaraan, laptop, telepon, alat tulis, listrik, dan berbagai fasilitas lainnya tetap merupakan milik perusahaan atau instansi. Karenanya, pihak karyawan harus menghormati batas pemanfaatan yang telah diberikan.
Bilamana seorang karyawan terlanjur menggunakan fasilitas kantor guna keperluan pribadi tanpa izin, maka langkah pertama yang perlu dilakukan ialah menghentikan tindakan itu serta bertekad untuk tidak mengulanginya.
Jika pemanfaatan itu menimbulkan dampak kerugian yang dapat diperhitungkan, seperti menggunakan bahan bakar kendaraan dinas, membawa pulang persediaan kantor, memakai barang hingga rusak, atau menimbulkan biaya tambahan, maka hak pihak kantor perlu diselesaikan. Bentuk penyelesaiannya bisa berupa meminta kerelaan kepada pihak yang berwenang, mengganti barang atau biaya yang telah digunakan, maupun mengikuti mekanisme internal perusahaan.
Walhasil, hukum menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi menurut tinjauan fiqih pada dasarnya tidak diperbolehkan bila penggunaannya berada di luar izin dan tujuan yang telah ditetapkan oleh pemilik atau pihak yang berwenang. Pasalnya, karyawan hanya berhak memanfaatkan fasilitas tersebut sebatas izin yang diberikan, baik secara tegas maupun berdasarkan kebiasaan yang berlaku.
Akan tetapi, bilamana penggunaan pribadi itu telah memperoleh persetujuan atau memang dibolehkan berdasarkan aturan dan kebiasaan yang berlaku di kantor, maka hukumnya diperbolehkan selama tidak melampaui batas serta tidak menimbulkan akibat kerugian.
Jadi, kehati-hatian dalam menggunakan fasilitas kantor merupakan bagian dari menjaga amanah. Sesuatu yang tampak kecil, seperti alat tulis, jaringan internet, kendaraan, atau perangkat elektronik, tetap berkaitan dengan hak milik orang lain yang harus dijaga dan digunakan atas dasar kerelaan pemiliknya. Wallahu a’lam bis shawab.
A. Zaeini Misbaahuddin Asyuari, Alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo.

1 jam yang lalu
1





English (US) ·
Indonesian (ID) ·