Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa PT Air Minum Jaya (Perseroda) atau PAM Jaya telah melakukan konsultasi terkait rencana melangsungkan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Namun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan, perusahaan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut belum mengajukan dokumen resmi untuk melantai di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Lagi konsultasi. Belum (pengajuan), baru konsultasi maksudnya filing-nya (dokumennya) ya," ujar Hasan diwawancarai wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin malam.
Hasan mengungkapkan, jajaran direksi PAM Jaya telah bertemu dengan OJK untuk membahas rencana tersebut, yang mana kelanjutan proses IPO akan bergantung pada kesiapan perusahaan tersebut.
"Kemarin direksinya (PAM Jaya) sudah ketemu sama kita. Tergantung kesiapan mereka, tapi udah konsultasi ke kita untuk kita berikan pemahaman tentang prosesnya. Pertama dari PAM Jaya betul," ujar Hasan.
Per 9 Oktober 2026, BEI mencatat terdapat sembilan perusahaan dalam pipeline IPO, di antaranya empat perusahaan berasal dari sektor kesehatan, dua perusahaan dari sektor energi, serta masing-masing satu perusahaan dari sektor bahan baku, keuangan, dan industri.
Berdasarkan skala aset, dua perusahaan memiliki aset di bawah Rp50 miliar, empat perusahaan memiliki aset Rp50 miliar hingga Rp250 miliar, dan tiga perusahaan memiliki aset di atas Rp250 miliar.
Hingga periode tersebut, BEI telah mencatatkan tujuh perusahaan yang menghimpun dana melalui IPO dengan total Rp2,16 triliun.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tetap menjadi pemegang saham mayoritas PAM Jaya dan Bank Jakarta meskipun kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut nantinya melantai di Bursa Saham.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, rencana IPO kedua perusahaan merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Meski membuka peluang bagi investor publik, Pemprov DKI tetap akan mempertahankan kendali atas arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono.
Baca juga: DKI pastikan kendali Bank Jakarta dan PAM Jaya meski IPO
Baca juga: PAM JAYA raih skor GCG 87,099 dengan predikat sangat baik
Baca juga: PAM Jaya hadirkan kios pelayanan air bersih di Kepulauan Seribu
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·