OJK tangani 124 kasus pasar modal, 89 masih diperiksa

2 jam yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di bidang pasar modal hingga 7 Agustus 2026, dengan 35 kasus telah selesai dan 89 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa OJK Khoirul Muttaqien mengatakan pemeriksaan khusus tersebut sebagian besar berfokus pada transaksi efek serta emiten dan perusahaan publik.

“Dari 124 kasus ini kami sudah selesaikan 35 kasus, 89 kasus lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif,” kata Khoirul dalam Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin.

Berdasarkan paparan OJK, sebanyak 79 kasus terkait transaksi efek dan 27 kasus terkait emiten dan perusahaan publik. Selain itu, terdapat satu kasus terkait wakil perusahaan efek.

Baca juga: BEI catat investor saham tumbuh 16,83 persen capai 10,05 juta SID

Pemeriksaan khusus tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri dan integritas pasar sekaligus memberikan perlindungan kepada investor.

“Langkah penegakan hukum ini merupakan wujud nyata dan komitmen kami untuk terus menjaga integritas pasar dan juga untuk memberikan perlindungan maksimal bagi para investor di pasar modal,” ujar Khoirul.

Selain pemeriksaan khusus, otoritas tersebut telah mengenakan berbagai sanksi administratif di bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon hingga 7 Agustus 2026 dengan total denda mencapai Rp240,5 miliar.

Sanksi tersebut mencakup tiga pencabutan izin, dua pembekuan izin, 303 peringatan tertulis, dan enam perintah tertulis.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya