ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menekankan agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lebih bijak dalam memanfaatkan pinjaman online (pinjol). Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, di Kota Padang mengatakan keberadaan pinjol legal bukan untuk menggantikan peran perbankan, melainkan untuk mengisi celah kebutuhan pendanaan cepat yang tidak dapat dipenuhi perbankan karena proses administrasi. (Fandi Yogari Saputra/Rizky Bagus Dhermawan/Rijalul Vikry)
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·