OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri

57 menit yang lalu 1

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan yang memungkinkan dana pensiun diinvestasikan ke luar negeri.

Saat ini, OJK tengah menyusun perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kebijakan tersebut diterapkan sebagai alternatif apabila instrumen investasi di dalam negeri dinilai belum memadai.

"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi keluar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik tapi ini sangat ketat kita lakukan ya. Jadi tidak sembarangan untuk bisa investasi keluar negeri ya," ujar Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Ogi memastikan pengawasan terhadap investasi dana pensiun akan menjadi perhatian utama mengingat berbagai persoalan investasi pada masa lalu yang kerap menjadi isu dalam penyelenggaraan program dana pensiun.

Otoritas akan memberikan panduan terkait instrumen investasi yang dapat digunakan, seperti saham, reksa dana, maupun surat berharga. Namun, keputusan mengenai instrumen investasi tetap menjadi kewenangan masing-masing penyelenggara dana pensiun.

Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Ogi mengatakan kebijakan investasi diatur melalui peraturan dana pensiun atau pihak yang memiliki perusahaan.

Sementara itu, investasi untuk PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

OJK juga telah memiliki alat pengawasan bernama Portal Informasi dan Monitoring Efek IKNB (Prime) untuk memantau penempatan investasi dana pensiun.

"Investasinya di OJK sendiri kami sudah memiliki tool alat untuk memonitor investasinya itu ke mana saja. Itu namanya Prime, instrumennya Prime, jadi kita bisa tahu dana pensiun A investasi kemana counter party siapa harganya berapa itu dimonitor termasuk juga kepada pihak-pihak siapa saja, termasuk pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Ogi juga memastikan rencana investasi dana pensiun ke luar negeri akan dilakukan dengan pengawasan yang ketat.

"Tapi ini sangat ketat di kita lakukan. Jadi, tidak, tidak sembarangan untuk bisa investasi ke luar negeri, ya," tambahnya.

Baca juga: OJK catat investasi dana pensiun di SRBI naik 132,76 persen per Juli

Baca juga: OJK bubarkan 58 dana pensiun sejak 2020

Baca juga: Menjaga hak peserta ketika dana pensiun dilikuidasi

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya