Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan lembaga pengawas jasa keuangan yang dipimpinnya siap mengembangkan sistem pendukung perdagangan karbon di Indonesia.
“Saat ini kami juga sedang mengembangkan satu sistem yang akan mendukung sebagai sistem registri unit karbon bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” kata Friderica dalam jumpa pers yang digelar di Auditorium Dr Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu bentuk dukungan OJK sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Dukungan itu pun, lanjut dia, juga diberikan OJK menyusul Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan yang telah diundangkan pada tanggal 13 April 2026.
“Kami mengucapkan selamat atas satu langkah maju yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dan kami OJK sangat mendukung program Bapak Presiden (Prabowo Subianto) melalui Utusan Khusus Presiden, Bapak Hashim (Djojohadikusumo), dan juga kami telah berkoordinasi dengan sangat baik,” ujar Kiki.
Selain itu, ia mengatakan otoritasnya juga akan melakukan penyesuaian terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon di Indonesia.
Adapun POJK tersebut merupakan tindak lanjut UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca dan mengembangkan pasar karbon domestik.
“Kami juga akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14, yang akan kami sesuaikan dan insya Allah semuanya akan selesai di bulan Juni tahun ini. Jadi itu bentuk dukungan kami kepada program Bapak Presiden,” kata Kiki.
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·