OJK sebut masih evaluasi satu calon bursa kripto baru

1 hari yang lalu 17

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada satu calon bursa kripto baru di Indonesia yang saat ini masih dalam proses evaluasi perizinan.

"Identitas calon bursa tersebut belum dapat disampaikan karena proses evaluasi masih berlangsung," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa.

“Pada prosesnya, OJK belum bisa menyampaikan secara identitas maupun target waktu penyelesaiannya karena persetujuan ini hanya akan diberikan apabila seluruh persyaratan terpenuhi sesuai dengan aturan yang baru, yaitu Undang-Undang P2SK yang telah direvisi terakhir,” katanya menambahkan.

Ia memastikan evaluasi dilakukan secara menyeluruh, antara lain mencakup aspek permodalan, kepemilikan, tata kelola, manajemen risiko, sistem perdagangan, keamanan siber, perlindungan konsumen, serta kesiapan integrasi dengan lembaga kliring kustodian, dan Pengelola Aset Keuangan Digital (PAKD).

Baca juga: Bursa Kripto RI gandeng perguruan tinggi dorong riset-literasi kripto

Adi mengatakan calon bursa tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satunya, calon bursa minimal didirikan oleh 11 perseroan terbatas (PT), dengan mayoritas pendirinya merupakan PAKD yang telah beroperasi dan memiliki izin selama minimal tiga tahun.

Selain itu, calon bursa harus mampu mendukung perdagangan yang teratur, wajar, dan transparan, serta memiliki ketahanan operasional yang memadai.

Baca juga: OJK catat transaksi kripto capai Rp28,58 triliun pada Juni 2026

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat dua bursa kripto resmi di Indonesia, yakni PT Central Financial X (CFX) dengan 20 anggota PAKD dan PT Fortuna Integritas Marginal (ICEX) dengan enam anggota PAKD.

“Penambahan bursa (kripto) ini diharapkan dapat memperkuat kompetisi dan inovasi dengan tetap menjaga integritas pasar dan perlindungan konsumen setara dengan bursa yang lain, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku saat ini,” tambah Adi.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya