Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan Indonesia Financial Group (IFG) telah menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan BUMN di sektor asuransi.
Indonesia Financial Group (IFG) atau PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) merupakan holding BUMN di bidang asuransi, penjaminan, dan investasi.
“OJK terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses konsolidasi berjalan secara terukur dan tidak menimbulkan gangguan terhadap operasional maupun layanan kepada masyarakat,” ujar Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan, BUMN asuransi umum konvensional rencananya dikonsolidasikan secara penuh maupun selektif, sedangkan konsolidasi perusahaan asuransi jiwa konvensional akan dilakukan dalam beberapa tahap, baik melalui akuisisi maupun merger.
Sementara itu, konsolidasi perusahaan asuransi umum syariah akan dilakukan melalui akuisisi salah satu perusahaan dan melakukan transfer portofolio bisnis pada perusahaan tersebut.
Selain di bidang asuransi, Ogi mengatakan bahwa IFG juga menyampaikan rencana konsolidasi perusahaan penjaminan konvensional melalui skema pemurnian usaha penjaminan serta adanya rencana konsolidasi perusahaan penjaminan syariah.
Namun, pihaknya belum menerima usulan detail mengenai rencana konsolidasi perusahaan pelat merah di sektor reasuransi.
Ia juga menyatakan bahwa belum ada informasi terkait jumlah BUMN asuransi, penjaminan, dan investasi nantinya usai proses konsolidasi tersebut tuntas.
“Mengenai jumlah entitas yang akan terbentuk pascakonsolidasi, hal tersebut akan mengikuti keputusan dan desain yang ditetapkan oleh para pemegang saham dan pihak terkait,” kata Ogi.
Konsolidasi merupakan salah satu upaya yang didukung oleh OJK agar perusahaan asuransi dan reasuransi dalam negeri dapat memperkuat permodalan dan ekuitas, sehingga bisa menunaikan kewajiban mereka terhadap pemegang polis.
OJK menetapkan perusahaan asuransi konvensional untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp100 miliar, perusahaan reasuransi konvensional Rp500 miliar, serta perusahaan reasuransi syariah Rp200 miliar paling lambat 31 Desember 2026.
Ogi menuturkan, sebanyak 118 perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah, dari total 145 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas per April 2026.
Pihaknya pun mendorong perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk menyusun dan melaksanakan rencana penguatan permodalan secara terukur.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” jelas Ogi.
Baca juga: IFG Life-Mandiri Inhealth bayar klaim Rp10,7 triliun pada 2025
Baca juga: Danantara bidik pemangkasan 15 BUMN asuransi jadi 3 tuntas pada 2026
Baca juga: Jasindo jalin ragam kerja sama guna tingkatkan literasi asuransi
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·