OJK revisi RKA 2027 jadi Rp10,58 triliun seiring kehadiran BMKS

1 minggu yang lalu 8
Anggaran pengeluaran OJK pada tahun 2027 yang sebelumnya disetujui sebesar Rp10,24 triliun, disesuaikan menjadi Rp10,58 triliun atau meningkat sebesar Rp340,20 miliar

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi rancangan kerja dan anggaran (RKA) untuk tahun 2027 menjadi Rp10,58 triliun seiring dengan kehadiran Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko menerangkan, revisi tersebut meningkatkan rencana pengeluaran OJK sebesar Rp340,20 miliar dari sebelumnya Rp10,24 triliun yang telah disetujui Komisi XI DPR RI pada 17 Juni 2026.

“Anggaran pengeluaran OJK pada tahun 2027 yang sebelumnya disetujui sebesar Rp10,24 triliun, disesuaikan menjadi Rp10,58 triliun atau meningkat sebesar Rp340,20 miliar,” kata Hernawan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis.

Revisi RKA dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan OJK dengan adanya mandat baru Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pembentukan dan pengawasan BMKS.

Kebutuhan tambahan anggaran tersebut terbagi dalam dua kelompok. Pertama, sebesar Rp197,51 miliar untuk pembentukan dan operasionalisasi Bidang Pengawasan BMKS.

Anggaran itu mencakup kebutuhan operasional pengaturan, pengawasan, perizinan, dan pengembangan BMKS, termasuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM), penguatan infrastruktur teknologi informasi (TI), serta pengembangan aplikasi guna mendukung proses bisnis berbasis digital.

Kedua, sebesar Rp142,69 miliar dialokasikan untuk penyediaan infrastruktur dan penguatan fungsi OJK. Anggaran ini diarahkan untuk tambahan infrastruktur kelogistikan, penguatan infrastruktur TI, serta peningkatan fungsi literasi dan inklusi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi atau yang akrab disapa Kiki, mengatakan revisi RKA 2027 diperlukan karena alokasi awal yang sudah disetujui pada pertengahan tahun belum memperhitungkan kebutuhan anggaran dari mandat baru UU P2SK.

Landasan pelaksanaan revisi tersebut semakin kuat setelah penetapan Kepala Eksekutif Pengawas BMKS.

“RKA tersebut belum mempertimbangkan mandat dari perubahan Undang-Undang P2SK, terutama penambahan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis beserta organ pendukung organisasi dan lainnya,” kata Kiki.

Penetapan tersebut mendorong OJK untuk membentuk organ dan struktur organisasi baru serta melakukan penataan internal, termasuk pengalihan bidang Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas ke Bidang Kebijakan Strategis.

Meski rencana pengeluaran direvisi naik, proyeksi penerimaan OJK pada 2027 tetap sebesar Rp13,89 triliun. Penerimaan terdiri atas penerimaan tahun berjalan sebesar Rp9,22 triliun dan akumulasi saldo tahun sebelumnya sebesar Rp4,67 triliun.

Dengan revisi tersebut, saldo yang diproyeksikan dibawa ke tahun berikutnya menjadi Rp3,30 triliun, turun Rp340,20 miliar dari proyeksi sebelumnya yang sebesar Rp3,64 triliun.

Baca juga: OJK masih tunggu Perpres untuk jenis mineral dan komoditas di BMKS

Baca juga: OJK pastikan organisasi dan regulasi BMKS sudah disiapkan

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya