OJK pastikan pencabutan izin usaha gadai di Cirebon sesuai prosedur

1 jam yang lalu 1

Cirebon (ANTARA) - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon memastikan pencabutan izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama di Kota Cirebon, Jawa Barat, telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kepala OJK Cirebon Agus Muntholib di Cirebon, Senin, mengatakan pencabutan izin usaha tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri perusahaan berdasarkan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa.

“Pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026,” katanya.

Proses pencabutan izin usaha, kata dia, telah melalui tahapan evaluasi dan pengawasan sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Baca juga: Transaksi gadai meningkat, masyarakat Ambalawi manfaatkan emas sebagai sumber likuiditas

Agus menuturkan OJK mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan dalam setiap proses pengawasan industri jasa keuangan, termasuk dalam tahapan pembubaran perusahaan pergadaian.

Menurut dia, PT Gadai Dwijaya Utama juga telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan serta pengumuman kepada publik sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi sebelum izin usaha dicabut secara efektif.

“PT Gadai Dwijaya Utama beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon,” katanya.

Sebelumnya, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran perusahaan melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 tanggal 15 Desember 2025 setelah melakukan penelaahan terhadap dokumen permohonan dan kelengkapan administratif perusahaan.

Baca juga: OJK Bali limpahkan 18 gadai ilegal ke Satgas Pasti

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, kata Agus, PT Gadai Dwijaya Utama tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha pergadaian.

Ia menyampaikan pula perusahaan itu diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya kepada para pihak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memastikan bahwa proses pembubaran perusahaan dilakukan secara tertib, transparan, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan konsumen,” ujar Agus.

Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya