OJK pastikan dana pensiun BUMN bisa penuhi kewajiban jangka pendek

3 hari yang lalu 25

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai dana pensiun (dapen) di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih mampu memenuhi kewajiban pembayaran yang jatuh tempo dalam jangka pendek.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi likuiditas dana pensiun BUMN, termasuk bekerja sama dengan masing-masing BUMN dan Danantara.

"Tapi so far sih kita masih bisa mengendalikan untuk membayar itu, dan kami nanti akan memonitor dan bekerja sama dengan BUMN masing-masing maupun dari Danantara untuk bagaimana membantu investasi dan juga membayar kewajiban kepada peserta yang jatuh tempo," kata Ogi dalam konferensi pers Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di Jakarta, Jumat.

Meski demikian, Ogi mengakui masih terdapat sejumlah dana pensiun yang menghadapi keterbatasan likuiditas untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.

Menurut dia, kondisi dana pensiun BUMN cukup beragam. Sebagian dana pensiun mempunyai kondisi keuangan yang baik, sementara sebagian lainnya menghadapi tekanan.

"Terkait dana pensiun (dapen) di lingkungan BUMN, dari Danantara itu me-review dari seluruh BUMN karena dapen BUMN itu bervariasi ada yang bagus, ada yang kurang bagus karena mungkin pendirinya sudah dibubarkan atau pendirinya dalam kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu untuk membayar kewajiban dari peserta yang sudah jatuh tempo ya," ujarnya.

Ogi menuturkan BP BUMN dan Danantara bakal membantu dalam pengelolaan investasi dana pensiun BUMN dengan mempertimbangkan kecukupan dana dan aspek likuiditas.

Ia menjelaskan kondisi dana pensiun perlu dilihat dari dua aspek, yakni kemampuan memenuhi kewajiban saat ini dan kemampuan memenuhi kewajiban dalam jangka panjang berdasarkan perhitungan aktuaria.

Risiko jangka panjang perlu menjadi perhatian karena sebagian aset dana pensiun berada dalam bentuk aset tetap (fixed asset) yang tidak selalu mudah dikonversi menjadi likuiditas untuk memenuhi kewajiban pembayaran.

Maka dari itu, OJK akan terus memonitor kondisi dana pensiun BUMN bersama masing-masing BUMN dan Danantara.

Baca juga: RI masuki "aging population", OJK dorong penguatan dana pensiun

Baca juga: OJK siapkan aturan dana pensiun boleh investasi ke luar negeri

Baca juga: OJK bubarkan 58 dana pensiun sejak 2020

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya