OJK paparkan alasan uang korban online scam tak kembali sepenuhnya

53 menit yang lalu 1

ANTARA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, sejak 22 November 2024 hingga 30 September 2026, terdapat sebanyak 702.342 laporan online scamming dengan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp852,2 miliar. Namun, dari total dana yang diblokir, baru Rp206 miliar yang dapat dikembalikan kepada korban. Di Jakarta, Selasa (27/10), Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan alasan dana korban online scamming tidak dapat dikembalikan sepenuhnya. (Sanya Dinda Susanti/Ricki Putra Harahap/Soni Namura/Roy Rosa Bachtiar)

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya