Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan peningkatan modal inti secara bertahap merupakan bagian dari upaya memastikan perusahaan yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link memiliki kapasitas yang memadai untuk mengelola produk secara berkelanjutan.
“Perubahan basis dari modal sendiri menjadi modal inti juga merupakan bagian dari penyempurnaan kerangka permodalan. Detail pengaturan dalam RPOJK PAYDI saat ini masih dalam proses penyusunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa.
OJK tengah menyusun Rancangan OJK (RPOK) tentang PAYDI yang di dalamnya memuat ketentuan modal inti bagi perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI.
Dalam rancangan tersebut, perusahaan asuransi yang memasarkan PAYDI diwajibkan memiliki modal inti paling sedikit Rp500 miliar sampai dengan 31 Desember 2028 dan Rp1 triliun setelah 31 Desember 2028. Sementara bagi asuransi syariah, modal inti minimum yakni Rp200 miliar sampai dengan 31 Desember 2028 dan Rp500 miliar setelah 31 Desember 2028.
Sebelumnya, ketentuan permodalan tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022, dengan perusahaan yang pertama kali memasarkan PAYDI harus memiliki modal sendiri paling sedikit Rp250 miliar untuk perusahaan asuransi dan minimum Rp150 miliar untuk perusahaan asuransi syariah.
Ogi menjelaskan, penguatan ketentuan PAYDI pada dasarnya diarahkan untuk memastikan bahwa produk yang menggabungkan unsur perlindungan asuransi dan investasi ini dipasarkan oleh perusahaan yang memiliki kapasitas permodalan, tata kelola, manajemen risiko, sistem informasi, dan sumber daya manusia yang memadai.
“PAYDI merupakan produk yang relatif kompleks karena memiliki eksposur terhadap risiko asuransi, pasar, operasional, dan perilaku pasar. Oleh karena itu, PAYDI pada prinsipnya ditujukan bagi konsumen yang memahami karakteristik, manfaat, serta risiko produk tersebut,” kata Ogi.
RPOJK juga memuat penyempurnaan pengaturan nama dan strategi investasi subdana PAYDI. Ogi mengatakan, hal ini pada prinsipnya ditujukan untuk memperjelas karakteristik dan strategi investasi subdana, sehingga lebih mudah dipahami konsumen.
“Hal ini dapat mendukung upaya pencegahan mis-selling, meskipun detail pengaturannya masih dalam proses penyusunan,” kata dia.
Dari sisi kinerja, berdasarkan data Juli 2026, pendapatan premi PAYDI mencapai Rp28,59 triliun atau tumbuh 21,92 persen secara tahunan (year on year/yoy), dengan kontribusi sekitar 25,65 persen terhadap total pendapatan premi industri asuransi jiwa.
OJK memandang, pertumbuhan tersebut menunjukkan PAYDI masih memiliki ruang di pasar, namun tetap perlu diikuti dengan kualitas produk, kesesuaian dengan kebutuhan dan profil risiko konsumen, serta transparansi mengenai manfaat proteksi dan risiko investasi.
Baca juga: OJK: Minat asuransi unit link terjaga di tengah dinamika pasar modal
Baca juga: OJK catat pendapatan premi "unitlink" pada Mei 2026 naik 13,71 persen
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·