OJK: Keberhasilan berantas judol tak hanya dari penurunan transaksi

2 jam yang lalu 6

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang keberhasilan pemberantasan judi online tidak hanya diukur dari penurunan perputaran dana atau nominal transaksi, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan memutus aliran dana.

Kemudian, indikator keberhasilan juga mencakup kemampuan seluruh pihak untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan penyalahgunaan keuangan, serta mencegah munculnya modus-modus baru yang dapat memanfaatkan sistem keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, memandang bahwa secara umum penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 merupakan perkembangan yang positif.

Hal ini sebagaimana dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa untuk pertama kalinya sejak tahun 2017, nilai perputaran dana judi online turun signifikan pada 2025 menjadi Rp286,84 triliun atau sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dian menambahkan, penurunan perputaran dana tersebut juga menunjukkan bahwa sinergi dan koordinasi stakeholders melalui penguatan pengawasan, pemblokiran akses, dan penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, telah memberikan hasil serta perlu senantiasa ditingkatkan.

“Namun demikian, angka perputaran dana yang masih sangat besar menunjukkan bahwa ancaman judi online masih perlu terus diwaspadai dan menjadi tantangan bersama,” kata Dian.

Ia mengatakan bahwa pemutusan aliran dana tetap menjadi salah satu aspek paling strategis dalam pemberantasan judi online.

Oleh karena itu, ujar Dian, prioritas saat ini adalah memperkuat kemampuan identifikasi dan penanganan rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, termasuk rekening nominee, rekening hasil jual beli, maupun rekening yang digunakan sebagai penampung dana hasil kejahatan.

Penguatan penerapan manajemen risiko, customer due diligence (CDD), enhanced due diligence (EDD), serta pemantauan transaksi yang mencurigakan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) juga terus menjadi perhatian.

Selain itu, OJK senantiasa mendorong LJK agar melakukan penguatan pemanfaatan teknologi, termasuk penerapan fraud detection system atau transaction monitoring system, dan pengembangan parameter risiko yang adaptif terhadap modul kejahatan digital termasuk judi online, serta upaya aktif LJK untuk melakukan cyber patrol atas rekening yang digunakan dalam situs judi online.

Adapun sampai dengan posisi Juli 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan CDD dan/atau EDD, serta pemblokiran atas kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian online berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di samping itu, OJK melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian online serta melakukan EDD.

Di sisi lain, peningkatan literasi keuangan dan edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Banyak rekening yang digunakan dalam aktivitas judi online berasal dari penyalahgunaan rekening milik individu yang tidak memahami risiko hukum maupun risiko keuangan dari peminjaman atau penjualan rekening kepada pihak lain.

“Oleh karena itu, penguatan pengawasan harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, edukasi, dan kesadaran masyarakat,” kata Dian.

OJK juga mendorong LJK untuk meningkatkan literasi dan pelindungan konsumen melalui edukasi publik agar masyarakat lebih waspada terhadap penyalahgunaan rekening dan tidak melakukan jual beli rekening serta terlibat dalam aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga: PPATK: Perputaran dana judi online Rp40,3 triliun pada triwulan I-2026

Baca juga: Ketua DK OJK beberkan enam tantangan besar atasi praktik judi online

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya