OJK: IASC memulihkan dana korban penipuan Rp204,3 miliar hingga Juli

3 jam yang lalu 7
IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga akhir Juli 2026 berhasil mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan OJK Dicky Kartikoyono dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), di Jakarta, Selasa.

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 sampai dengan 30 Juli 2026, Dicky menyebutkan bahwa IASC telah menerima sebanyak 636.014 laporan dari masyarakat.

Jumlah tersebut, terdiri dari 308.623 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan atau bank dan penyedia sistem pembayaran yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 327.391 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan dan terverifikasi sebanyak 1.176.571 dan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 604.923.

“Sejauh ini, total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp723,7 miliar. IASC menemukan sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan,” kata Dicky.

Adapun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK telah menerima sebanyak 57.366 pengaduan sejak 1 Januari 2026 hingga 13 Juli 2026.

Dari jumlah pengaduan tersebut, 18.578 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 25.443 dari industri financial technology, 11.418 dari perusahaan pembiayaan, 1.039 dari perusahaan asuransi, serta sisanya 888 pengaduan terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Dalam pemberantasan kegiatan keuangan ilegal dan penanganan penipuan, sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima 25.729 pengaduan terkait entitas ilegal.

Dari total tersebut, sebanyak 22.394 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal, 3.161 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 174 pengaduan terkait gadai ilegal.

Sejak 1 Januari 2026 hingga 30 Juli 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.

Selain itu, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai swasta ilegal, serta 2 aktivitas keuangan ilegal lainnya di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan perintah dan/atau sanksi administratif, antara lain 80 peringatan tertulis kepada 59 PUJK, 6 instruksi tertulis kepada 6 PUJK dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK selama periode 1 Januari 2026 hingga 23 Juli 2026.

Selain itu, terdapat 137 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian Rp73,36 miliar, 88,74 dolar Singapura, dan 32.500 dolar Amerika Serikat (AS) selama periode 1 Januari 2026 hingga 19 Juli 2026.

Baca juga: Satgas PASTI setop kegiatan Snapboost karena tawarkan investasi ilegal

Baca juga: OJK: IASC terima 1.379 laporan terkait penipuan keuangan berbasis AI

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya