Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan tengah mendalami temuan terkait entitas yang menawarkan jasa penyelesaian utang pinjaman online (pinjol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dicky Kartikoyono mengatakan hal tersebut terungkap berdasarkan hasil patroli siber serta informasi yang diperoleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) di daerah.
Sejumlah entitas dicurigai menawarkan jasa penyelesaian utang dengan meminta sejumlah biaya kepada masyarakat dan mengklaim telah terdaftar di OJK.
“Saat ini, informasi tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” kata Dicky Kartikoyono dalam jawaban tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pelunasan atau penyelesaian utang, terutama yang meminta pembayaran biaya di awal maupun menggunakan atribut atau mencatut nama OJK secara tidak sah.
“Masyarakat diharapkan selalu melakukan verifikasi legalitas dan kebenaran informasi melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi,” ujar Dicky.
OJK melalui Satgas PASTI sebelumnya telah menghentikan operasional satu entitas dengan modus serupa, yakni PT Malahayati Nusantara Raya (Malahayati) yang menawarkan jasa konsultasi permasalahan pinjaman online, jasa penagihan utang, serta program pengembangan dan penyaluran modal kepada masyarakat.
Dalam publikasi yang dilakukan, teridentifikasi sejumlah konten perusahaan tersebut menggunakan logo OJK dan mengklaim berizin dan terdaftar di OJK.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya serta melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Satgas PASTI pun melakukan pemblokiran akses terhadap media sosial dan/atau tautan (URL) terkait. Penghentian kegiatan dan pemblokiran tautan tersebut berlaku sampai dengan dipenuhinya perizinan terkait.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·