Denpasar (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta di Kabupaten Badung, Bali, karena pengurus dan pemegang saham Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tersebut tidak mampu merealisasikan upaya penyehatan atas permasalahan permodalan dan likuiditas.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman dalam keterangan resmi di Denpasar, Kamis.
Pencabutan izin tersebut selanjutnya resmi berlaku melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.
Parjiman menjelaskan, bank yang berlokasi di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kecamatan Kuta ini sebelumnya mengalami rentetan pengawasan ketat akibat kondisi keuangannya yang memburuk.
Baca juga: LPS jajaki skema relasi investor untuk selamatkan BPR/BPRS bermasalah
Kronologi tindakan tegas ini bermula pada 4 September 2025 ketika OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) bagi PT BPR Pasarraya Kuta.
Langkah tersebut diambil karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank tercatat kurang dari 12 persen.
Meski pihak BPR telah menyusun rencana tindak penyehatan, dalam pelaksanaannya pengurus tidak sepenuhnya mampu merealisasikan komitmen tersebut.
Hasilnya, upaya yang dilakukan selama masa BDP belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·