NEXT Indonesia sarankan mekanisme verifikasi riil soal repatriasi aset

2 jam yang lalu 4

Jakarta (ANTARA) - Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menyarankan pemerintah untuk menerapkan mekanisme verifikasi riil terhadap aset wajib pajak guna menghindari praktik penghindaran pajak ketika melakukan repatriasi aset.

Ade dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, menjelaskan sistem pelaporan pajak selama ini dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak.

Bila Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hanya mengandalkan dokumen pelaporan oleh wajib pajak, ia khawatir terjadi upaya penghindaran pajak melalui manipulasi data.

“Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pengungkapan sukarela, tetapi juga perlu memastikan adanya verifikasi riil terhadap aset yang dimiliki wajib pajak,” kata Ade.

Repatriasi aset merupakan proses pengembalian atau pemindahan aset, harta, atau dana milik warga negara maupun perusahaan dari luar negeri kembali ke negara asalnya.

Baca juga: Survei NEXT by ANTARA: 61,2 persen penumpang KAI pilih boarding manual

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan merepatriasi asetnya.

Setelah masa tersebut berakhir, pemerintah berencana melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Bagi wajib pajak yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, terutama pelaku usaha, salah satu sanksi yang disiapkan adalah larangan menjalankan bisnis di tanah air.

Menurut Ade, skema pelaporan pajak secara sukarela memberikan celah manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya