Nafkah Istri Tercukupi dengan Penghasilannya Sendiri, Bolehkah Menolak Hubungan Intim?

1 minggu yang lalu 10

Penghasilan untuk kehidupan rumah tangga di masa sekarang tidak selalu bersandar pada suami, namun boleh jadi pada istri, atau bisa jadi keduanya sama-sama bekerja. Hal ini dilatarbelakangi oleh berbagai macam faktor, salah satunya tuntutan ekonomi yang semakin tinggi. 


Seiring berjalannya waktu, adakalanya seorang istri enggan melayani suaminya, entah karena sebab kelelahan mencari nafkah, atau alasan lainnya. Pertanyaannya, bolehkah bagi istri menolak ajakan suaminya dengan dalih ia cukup berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga.


Kapan Istri Boleh Menolak Melayani Suami?

Memang, Rasulullah SAW pernah mengingatkan para istri tentang larangan menolak ajakan suami untuk berhubungan intim. Hal ini sebagaimana tertulis dalam  hadits riwayat Imam Muslim disebutkan:


إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا؛ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ


Artinya, “Ketika seorang suami mengajak istrinya melakukan hubungan seksual, lalu ia menolak (tanpa alasan), dan sang suami sangat menyesalkan hal itu, maka malaikat ‘melaknat’ (mencatat sebagai perbuatan buruk) sang istri sampai waktu Subuh.” (HR. Imam Muslim).


Berdasarkan hadits di atas, Imam an-Nawawi menjadikan hadits di atas sebagai landasan hukum terkait keharaman penolakan istri terhadap ajaran suaminya tanpa ada udzur syar'i. Bahkan, menurut beliau, keadaan haid pun sejatinya tidak termasuk udzur syar'i yang membolehkan istri untuk menolak ajakan suami. 


هَذَا دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِ امْتِنَاعِهَا مِنْ فِرَاشِهِ لِغَيْرِ عُذْرٍ شَرْعِيٍّ وَلَيْسَ الْحَيْضُ بِعُذْرٍ فِي الِامْتِنَاعِ لِأَنَّ لَهُ حَقًّا فِي الِاسْتِمْتَاعِ بِهَا فَوْقَ الْإِزَارِ


Artinya, "Ancaman laknat dalam hadits ini adalah dalil atas haramnya penolakan seorang istri terhadap ranjang suaminya (ajakan hubungan biologis) jika dilakukan tanpa adanya udzur syar'i. Dan haidh tidak termasuk udzur dalam menolak suami. Sebab, suami masih memiliki hal untuk bersenang-senang dengan istri (di anggota) yang diperbolehkan (di atas pusar dan di bawah lutut).” (Imam an-Nawawi, Syarhun Nawawi ala Muslim, [Beirut: Daru Ihya'it Turats al-Arabi, 1392 H], jilid X, hlm. 7—8).


Kendati tertulis dalam hadits dan ditegaskan oleh Imam Nawawi, secara realitasnya para suami juga harus memahami kondisi istri. Jika ternyata istri sedang lelah karena bekerja, atau bahkan sedang tidak bergairah dan enggan melakukannya, tentu saja suami mesti bijaksana dengan tidak melakukan pemaksaan atas dalih perintah Nabi. 


Lebih rinci lagi, para suami tidak harus selalu menganggap bahwa penolakan ini merupakan tindakan pembangkangan. Terdapat beberapa kondisi di mana istri dapat menolak ajakan suami, misalnya penjelasan Syekh Taqiyuddin Al-Hishni berikut:


نَعَمْ، لَوْ كَانَتْ مَرِيْضَةً أَوْ كَانَ بِهَا قَرْحٌ يَضُرُّهَا الْوَطْءُ فَهِيَ مَعْذُوْرَةٌ فِي الْاِمْتِنَاعِ عَنِ الْوَطْءِ وَعَلَيْهِ النَّفَقَةُ


Artinya, “Benar, jika ia sedang sakit atau terdapat luka yang membahayakannya jika berhubungan badan, maka ia adalah udzur untuk menolak berhubungan badan, dan suami tetap wajib memberi nafkah.” (Syekh Taqiyuddin al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Irak: Darul Khair, 1994], hlm. 443).


Versi KHI: Saling Mencintai, Menghormati, dan Membantu Lahir Batin Satu Sama Lain

Di dalam Kompilasi Hukum Islam tidak dijelaskan secara spesifik dan detail tentang pembahasan ini. Namun, berkaitan dengan pembahasan ini, terdapat prinsipnya dasar yang perlu diingat oleh setiap pasutri. 


Pada pasal 77 nomor 2 disebutkan:
“Suami istri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain”. 


Selanjutnya, pada pasal 83 nomor 1 disebutkan: “Kewajiban utama bagi seorang istri ialah berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam.”


Dari dua pasal di atas kita mendapatkan satu prinsip dasar dalam menjalankan kehidupan rumah tangga, bahwa tugas utama istri adalah berbakti lahir batin kepada suaminya, tentu saja dalam artian sewajarnya. 


Di samping itu, suami juga berkewajiban untuk memberikan bantuan lahir batin, termasuk memaklumi kondisi istri yang sedang tidak bisa memenuhi kebutuhan biologisnya karena sakit, atau sedang mendapatkan udzur syar'i. Inilah prinsip dasar yang bisa kita jadikan sebagai pegangan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga.


Kesimpulannya, tanpa udzur syar'i, seorang istri tidak selayaknya menolak ajakan suami dengan alasan telah berkontribusi pada nafkah keluarga. Begitu juga, suami tidak boleh memaksa istri berhubungan intim, terlebih dalam kondisi yang tidak memungkinkan seperti sakit dan lain-lain. Wallahu a'lam.

Ustadz Syifaul Qulub Amin, alumnus PP Nurul Cholil, Perumus LBM Nurul Cholil, dan Pengajar di Pondok Pesantren Putri Al-Masyhuriyah Kebonan, Bangkalan.

Baca Artikel Selengkapnya