Jakarta, NU Online
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dimaksudkan untuk mempersulit pelaku usaha. Menurutnya, kewajiban itu justru memberi keyakinan kepada konsumen agar produk yang dijual mudah diterima pasar. Ia juga mengakui tahap kedua wajib halal menghadapi banyak tantangan, terutama pada usaha mikro, kecil, dan menengah (MUKM).
Hal itu disampaikan dalam acara Tukar Pikiran Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 di Aula lantai 4 Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Acara digelar sehari menjelang berlakunya kewajiban sertifikasi halal tahap berikutnya untuk sejumlah jenis produk dan barang gunaan pada 17 Oktober 2026.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa ikhtiar menjaga kehalalan produk memerlukan dua jalur sekaligus. Jalur kultural bertujuan membangun kesadaran masyarakat sebagai konsumen. Namun menurutnya, kesadaran tidak cukup tanpa kehadiran negara melalui regulasi yang mewajibkan sertifikasi. Karena itu, ia memandang kewajiban halal sebagai bagian dari perlindungan negara kepada rakyatnya bukan sebagai beban tambahan bagi dunia usaha.
"Di situlah kita berjuang dalam ranah struktural. Jadi, mewajibkan itu bukan dalam rangka mempersulit pengusaha," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kewajiban itu justru dirancang agar produk pengusaha lebih dipercaya oleh konsumen. Dengan sertifikat halal, konsumen Muslim yang sadar akan pentingnya kehalalan memiliki kepastian saat membeli. Pada akhirnya, kepercayaan itu diharapkan berdampak pada penjualan produk.
"Mewajibkan itu dalam rangka bagaimana pengusaha bisa diyakini oleh masyarakat yang sadar dan produknya dibeli oleh masyarakat," katanya.
Meski demikian, Kiai Cholil tidak menutup mata terhadap persoalan di lapangan. Ia mengakui masih banyak pelaku UKM yang perlu dibimbing dan sebagian di antaranya memandang sertifikasi halal sebagai beban. Ia menilai pandangan itu perlu diluruskan melalui pendampingan, agar sertifikat halal dipahami sebagai nilai tambah produk.
"Ini perlu juga untuk UKM-UKM di bawah karena masih banyak yang perlu dibimbing. Sepertinya, kadang-kadang menganggap sertifikasi halal itu memberatkan, bukan value added melainkan beban bagi mereka," ungkapnya.
Ia mengakui tahap kedua wajib halal ini diwarnai banyak tantangan karena sebagian pelaku usaha dinilai belum siap. Namun, ia berharap kewajiban tetap dijalankan sesuai jadwal agar kesiapan itu terbentuk.
"Sehingga memang di wajib halal periode kedua ini banyak tantangannya karena mungkin dua tahun belum siap. Tapi kita berharap tetap berjalan, karena kalau tidak dicoba kadang-kadang kita tidak pernah siap," tuturnya.
Kiai Cholil juga mengajak masyarakat menggunakan kekuatannya sebagai konsumen. Ia meminta umat Islam tidak membeli makanan, minuman, obat-obatan, dan barang gunaan yang tidak berlabel halal, terlepas dari ada tidaknya kewajiban dari pemerintah. Menurutnya, sikap konsumen yang tegas pada akhirnya akan mendorong produsen mengurus sertifikasi.
"Lama-lama kalau tidak laku, mereka akan berhenti sendiri atau ramai-ramai mengajukan sertifikasi halal karena membutuhkan konsumen," pungkasnya.

8 jam yang lalu
4



English (US) ·
Indonesian (ID) ·