MPR Klaim PPHN Atur Garis Besar Demokrasi, Bukan Teknis Pemilu

2 jam yang lalu 2

Jakarta, NU Online

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Eddy Soeparno menyatakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang tengah digodok MPR akan memuat garis besar politik demokrasi, namun tidak mencakup aturan teknis penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), termasuk soal mekanisme pemilu digelar terbuka atau tertutup.

"Politik demokrasi ada di situ, tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak- tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Eddy mengatakan MPR masih mengkaji bentuk payung hukum yang tepat bagi PPHN, apakah lewat amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan undang-undang. Menurutnya, karena berfungsi sebagai arah strategi pembangunan negara, payung hukum PPHN perlu ditempatkan pada tingkatan paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan," kata Eddy.

Ia beralasan, jika PPHN hanya diatur lewat undang-undang biasa, aturan itu rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan berpotensi direvisi oleh pemerintahan berikutnya.

"Kalau kita bicara kekuatan hukum, tentu apakah itu Undang-Undang Dasar yang diamandemen ataukah Tap MPR yang dikeluarkan kemudian itu merupakan produk hukum yang memang lebih kuat kedudukannya," kata dia.

Terpisah, Ketua MPR Ahmad Muzani mengklaim Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya konsep PPHN kepada MPR. Pernyataan itu disampaikan Muzani pada pertemuan Prabowo dengan jajaran MPR di Istana Negara, Senin (3/8/2026), yang menurutnya turut membahas penyelenggaraan pemerintahan daerah mulai dari proses pemilihan kepala daerah hingga sejumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

"Salah satunya, Presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan. Namun, beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi," ujar dia.

"Karena itu, beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," imbuh dia.

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum berisi arah kebijakan strategis yang menjadi pedoman pembangunan nasional lintas periode kepresidenan. Konsep ini digadang-gadang mengambil peran yang pernah dijalankan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada era Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno dan era Orde Baru di bawah Presiden Soeharto.

GBHN dihapus pada masa Reformasi melalui amandemen UUD 1945, seiring perubahan sistem pemilihan presiden menjadi pemilihan langsung oleh rakyat serta perubahan kedudukan MPR yang tak lagi berstatus sebagai lembaga tertinggi negara. Sebagai gantinya, arah pembangunan nasional saat ini diatur lewat Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), yang terdiri atas Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) untuk periode 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk periode 5 tahun.

Baca Artikel Selengkapnya