MK Tolak Usulan Ganti Nama Laut Cina Selatan Jadi Laut Natuna Utara

50 menit yang lalu 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang mengajukan nama Laut Cina Selatan jadi Laut Natuna Utara.

"Menyatakan permohonan para pemohon tak bisa diterima," demikian salinan amar putusan perkara nomor 277/PUU-XXIV/2-16 pada 12 Agustus, yang dilihat pada Senin (31/8).

Dalam putusan itu, MK menyatakan tak menemukan uraian soal kerugian hak konstitusional para pemohon imbas penggunaan nama Laut Cina Selatan. Mereka menegaskan untuk tetap pada pendiriannya, dan menyebut pihak yang bisa mengajukan pengujian soal batas wilayah ialah kepala daerah bersama DPRD setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemohon I sampai dengan Pemohon III bukan merupakan pemerintahan daerah sehingga tidak terdapat kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, sehingga tidak memenuhi syarat-syarat kerugian hak konstitusional," ujar MK.

Sebelumnya, warga negara Indonesia bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengganti nama Laut Cina Selatan dalam Undang Undang No.25 tahun 2002 menjadi Laut Natuna Utara.

Gugatan itu tertuang dalam dokumen tertanggal 20 Juli 2026 dengan nomor registrasi 277/PU-XXIV/2026. Zico mengajukan gugatan terhadap pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 25 Tahun 2002 soal Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam gugatan itu, dia juga menyebut pemerintah Indonesia sudah mengganti nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sejak Juli 2007. Dengan demikian pasal 5 ayat 1 yang dimaksud menyebabkan ketidakpastian hukum.

"Dengan ini PEMOHON memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memberikan putusan sebagai berikut: (1) Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya," demikian petitum dalam dokumen gugatan.

"(2)Menyatakan frasa 'Laut Cina Selatan' dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4237) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Laut Natuna Utara'," lanjut mereka.

Zico menyebut penggunaan nomenklatur Laut Cina Selatan dalam produk undang-undang menimbulkan disharmoni norma dengan kebijakan resmi negara, sehingga bertentangan dengan asas kepastian hukum yang dijamin pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Disharmoni tersebut, lanjut dia, berpotensi dimanfaatkan sebagai dasar argumentasi diplomatik maupun hukum pihak lain, dalam hal ini, China. Negara tersebut mengeklaim perairan LCS berdasarkan nine-dash line, klaim yang ditolak Mahkamah Arbitrase International pada 2016.

(isa/dna)

Baca Artikel Selengkapnya