Mewaspadai kebocoran fiskal lintas negara di tengah tekanan global

1 jam yang lalu 2

Jakarta (ANTARA) - Tekanan ekonomi global yang semakin kompleks, mulai dari perlambatan ekonomi dunia, fragmentasi geopolitik, hingga perang dagang yang belum sepenuhnya mereda, telah menciptakan dinamika baru dalam pengelolaan penerimaan negara.

Bagi negara berkembang, seperti Indonesia, tantangan tersebut tidak hanya datang dari sisi eksternal, tetapi juga dari praktik-praktik penghindaran pajak lintas negara yang semakin canggih.

Dalam hal ini praktik yang penting untuk diwaspadai bagi Indonesia adalah keberadaan skema dan celah untuk meminimalkan beban pajak secara agresif, sehingga menggerus basis pajak negara berkembang, atau dikenal dengan istilah base erosion and profit shifting (BEPS) dan menjadi tantangan serius dalam menjaga kedaulatan fiskal.

Dengan tax ratio yang masih relatif rendah dan tax gap yang besar, setiap praktik penghindaran pajak lintas negara akan memiliki dampak signifikan terhadap kemampuan negara dalam membiayai pembangunan.

Istilah BEPS dipopulerkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada tahun 2012 untuk menggambarkan strategi perusahaan memindahkan laba ke yurisdiksi bertarif pajak rendah atau tanpa pajak guna mengurangi kewajiban pajak secara global. Secara global, OECD memperkirakan praktik BEPS menyebabkan kehilangan penerimaan pajak sebesar 100–240 miliar dolar AS per tahun atau sekitar 4–10 persen dari total penerimaan pajak global.

Keterkaitan Praktik BEPS dengan tekanan global, saat ini menjadi semakin relevan dan strategis. Di tengah ketidakpastian ekonomi dunia mulai dari perlambatan pertumbuhan, tingginya suku bunga global, hingga eskalasi geopolitik, seperti konflik di Timur Tengah, maka perusahaan multinasional menghadapi tekanan besar untuk menjaga profitabilitas. Dalam situasi ini, strategi efisiensi tidak lagi hanya menyasar operasional, tetapi juga merambah agresivitas dalam perencanaan pajak lintas negara.

Skema dan celah

Di tengah tekanan global yang semakin kompleks, praktik BEPS tidak hanya bertahan, tetapi justru berevolusi menjadi lebih adaptif dan sulit dideteksi. Perusahaan multinasional memanfaatkan kombinasi skema teknis dan celah regulasi lintas negara untuk menjaga profitabilitas di tengah perlambatan ekonomi, volatilitas energi, dan ketidakpastian geopolitik.

Salah satu skema paling umum adalah profit shifting melalui transfer pricing. Perusahaan mengatur harga transaksi antar-entitas dalam grup untuk memindahkan laba dari negara dengan tarif pajak tinggi ke negara dengan tarif rendah. Misalnya, entitas di Indonesia dibebani biaya tinggi atas lisensi, jasa manajemen, atau pembelian barang dari afiliasi di yurisdiksi pajak rendah, sehingga laba kena pajak di dalam negeri menjadi kecil.

Selain itu, terdapat skema strategic placement of intangible assets. Aset tidak berwujud, seperti paten, algoritma, dan merek dagang, ditempatkan di negara dengan tarif pajak rendah. Entitas di negara pasar, seperti Indonesia, kemudian membayar royalti yang besar, sehingga laba secara sistematis dipindahkan ke luar negeri.

Skema lain yang juga marak adalah thin capitalization, yaitu pembiayaan perusahaan melalui utang berlebihan dari afiliasi luar negeri. Dengan demikian, perusahaan dapat mengurangi laba kena pajak melalui pembayaran bunga yang tinggi.

Tidak kalah penting, praktik treaty shopping juga menjadi bagian dari strategi BEPS. Perusahaan memanfaatkan jaringan perjanjian pajak untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah dengan mendirikan entitas perantara di negara tertentu yang memiliki perjanjian menguntungkan.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya