Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan akan dicairkan.
“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menjalankan pembayaran restitusi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sama halnya, ia menggarisbawahi, Kementerian Keuangan mendorong kepatuhan pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk untuk menggunakan restitusi sebagaimana aturan yang ada.
Baca juga: Dirjen Pajak usul tunda rotasi karena ada kandidat tak sesuai prosedur
“Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau pembayaran restitusi dilakukan secara selektif dan terukur.
Menurut Bimo, restitusi pajak sejumlah perusahaan saat ini memang sedang dalam tahap pemeriksaan, di mana proses ini memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang perlu dipatuhi.
“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” ujarnya menambahkan.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·