Menkeu: Konsumsi perlu tumbuh tinggi guna kejar pertumbuhan 6 persen

2 jam yang lalu 3

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah perlu memacu konsumsi rumah tangga hingga di atas 5,4 persen agar Indonesia mampu mencapai target pertumbuhan ekonomi 6 persen pada 2027.

”Kalau untuk mendapatkan 6 persen, maka konsumsi rumah tangga itu harus lebih tinggi dari 5,4 persen pertumbuhannya,” kata Suahasil di Jakarta, Kamis.

Selain konsumsi rumah tangga, Menkeu menilai belanja pemerintah juga perlu ditingkatkan di atas 5,6 persen.

Di sisi lain, investasi menjadi komponen lain yang diandalkan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Maka dari itu, Suahasil menerangkan pemerintah bakal merancang sinergi antara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Danantara untuk mendorong pertumbuhan investasi hingga 7 persen.

"Kita berharap bersama Danantara kita desain bagaimana APBN dan Danantara kemudian bersatu, sehingga bisa mendorong pertumbuhan investasi kaliber 7 persen. Ini pekerjaan besar dan membutuhkan yang namanya kita bekerja bersama," ujar dia.

Ia menjelaskan APBN dan Danantara perlu untuk bekerja sama meski memiliki fungsi berbeda.

APBN berfungsi mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur publik, perlindungan sosial, serta operasional pemerintahan.

Sementara itu, Danantara berperan dalam konsolidasi aset dan investasi yang diharapkan menjadi katalis untuk mendorong aktivitas pelaku usaha dan perekonomian.

"APBN dan Danantara itu seperti 'dua lengannya' negara ini. Lengan APBN bekerja, lengan Danantara bekerja," kata Suahasil.

Baca juga: Rosan: Butuh investasi Rp13.000 T capai pertumbuhan ekonomi 8 persen

Baca juga: Apindo nilai positif proyeksi Bank Dunia ekonomi RI tumbuh 5,2 persen

Baca juga: Bank Dunia naikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi RI 5,2 persen di 2026

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya