Pertanyaan
Assalamu'alaikum Tim NU Online. Saya izin bertanya, dulu saya menjadi anggota sebuah organisasi dan diberi tugas untuk mengurus pembuatan kartu tanda anggota. Saat itu total biaya kartu di tempat foto copy adalah Rp.20.000. Tapi ketika menagih uang kepada anggota, saya meminta Rp.25.000. Rp.5.000nya saya ambil untuk saya pribadi tanpa mereka tahu. Apakah uang yang saya ambil tersebut termasuk uang haram ? karena saya tidak berterus terang kepada mereka terkait lebihnya.
Dan bagaimana cara saya bertaubat, karena saya malu sekali mengkontak mereka sebab itu sudah lama sekali dan mungkin mereka sudah tak ingat saya. Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Jawaban
Waalaikum salam warahmatullah wabarakatuh. Kepada penanya yang budiman dan semua pembaca NU Online di manapun berada, semoga selalu berada rahmat Allah swt dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Dalam sebuah organisasi sangat maklum sekali bila salah satu anggotanya diberi amanah untuk mengurus sesuatu, termasuk pembuatan kartu anggota. Dalam fiqih, ini disebut sebagai wakil.
Sebagai wakil, pada dasarnya seseorang wajib menjalankan amanah sesuai dengan ketentuan dan batas kewenangan yang diberikan oleh muwakkil. Oleh karena itu, wakil tidak dibenarkan mengambil sebagian harta milik muwakkil untuk kepentingan pribadi tanpa izin atau kesepakatan yang jelas.
Apabila sejak awal muwakkil tidak menjanjikan imbalan atas pekerjaan yang dilakukan wakil, maka wakil tidak berhak mengambil upah secara sepihak.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh Sulaiman al-Bujairimi berikut:
وَخَرَجَ بِالْوَلِيِّ غَيْرُهُ كَالْوَكِيلِ الَّذِي لَمْ يَجْعَلْ لَهُ مُوَكِّلُهُ شَيْئًا عَلَى عَمَلِهِ فَلَيْسَ لَهُ الْأَخْذُ........وَمِنْهُ يُؤْخَذُ امْتِنَاعُ مَا يَقَعُ كَثِيرًا مِنْ اخْتِيَارِ شَخْصٍ حَاذِقٍ لِشِرَاءِ مَتَاعٍ فَيَشْتَرِيَهُ بِأَقَلَّ مِنْ قِيمَتِهِ لِحِذْقِهِ وَمَعْرِفَتِهِ وَيَأْخُذُ لِنَفْسِهِ تَمَامَ الْقِيمَةِ مُعَلِّلًا ذَلِكَ بِأَنَّهُ هُوَ الَّذِي وَفَّرَهُ لِحِذْقِهِ وَبِأَنَّهُ فَوَّتَ عَلَى نَفْسِهِ أَيْضًا زَمَنًا كَانَ يُمْكِنُهُ فِيهِ الِاكْتِسَابُ فَيَجِبُ عَلَيْهِ رَدُّ مَا بَقِيَ لِمَالِكِهِ
Artinya, "Dan dikecualikan dari kasus wali adalah yang lain seperti wakil yang tidak dijanjikan impalan oleh muwakkil, maka ia tidak boleh mengambil sesuatu dari harta muwakkil.
Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami larangan terhadap praktik yang sering terjadi, yaitu seseorang menunjuk orang yang ahli untuk membelikan suatu barang. Orang tersebut kemudian membelinya dengan harga di bawah nilai pasarnya karena keahlian dan pengetahuannya. Setelah itu, ia mengambil selisihnya hingga mencapai nilai pasar barang tersebut untuk dirinya sendiri.
Ia beralasan bahwa selisih keuntungan itu merupakan hasil keahliannya dalam mendapatkan harga murah. Ia juga beralasan bahwa dirinya telah kehilangan waktu yang sebenarnya dapat digunakan untuk memperoleh penghasilan.
Padahal, ia wajib mengembalikan sisa uang tersebut kepada pemiliknya. Sebab, pemilik barang atau uang itu masih memiliki kemungkinan untuk meninjau kembali transaksi tersebut, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya." (Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiatul Bujairimi, [Matba'ah al-Halabi: t.t.], jilid II, halaman 442).
Apabila uang lebih tersebut dimaksudkan sebagai imbalan, maka semestinya hal tersebut diberitahukan sejak awal secara terbuka dan transparan. Misalnya menjelaskan bahwa Rp.20.000 untuk kartu anggota dan Rp.5.000 untuk imbalan atas jasa pengurusan kartu anggpta.
Hal ini sebagaimana penjelasan Al-Mawardi bahwa imbalan dalam akad wakalah harus maklum (diketahui) oleh kedua belah pihak:
وقد ذكرنا أن الوكالة تجوز بجعل وبغير جعل ولا يصح الجعل إلا أن يكون معلوما
Artinya, “Kami telah menyebutkan bahwa akad wakalah (perwakilan) boleh dilakukan dengan imbalan (upah) atau tanpa imbalan. Namun, imbalan tersebut tidak sah kecuali jika telah ditentukan secara jelas.” (Imam al-Mawardi, al-Hawil Kabir, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 1999], jilid VI, halaman 529).
Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa imbalan atas pekerjaan dalam akad wakalah
perlu diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Wakil tidak boleh menentukan atau mengambil imbalan secara sepihak dari harta muwakkil tanpa persetujuan yang jelas.
Bagaimana Cara Tobatnya?
Dalam hal ini, para ulama menjelaskan bahwa harta yang bukan hak kita harus dikembalikan kepada pemiliknya, disamping juga harus mengakui kesalahan dan bertaubat kepada Allah swt.
Apabila penanya merasa malu untuk menghubungi para anggota karena peristiwa tersebut sudah lama berlalu, penanya tetap dapat mengembalikan uang itu tanpa harus mengungkapkan kejadian yang sebenarnya. Hal terpenting ialah hak para anggota dikembalikan kepada pemiliknya.
Hal ini sebagaimana penjelasan Dar al-Ifta al-Mishriyyah dalam salah satu fatwanya. Lembaga tersebut menerangkan bahwa apabila seseorang khawatir pengembalian hak secara terbuka akan menimbulkan dampak buruk, seperti perselisihan atau terbukanya keburukan masa lalu, ia diperbolehkan mengembalikan hak tersebut melalui cara lain tanpa harus mengungkapkan perbuatan yang pernah dilakukannya.
خَشِيَ الْإِنْسَانُ مِنْ حُدُوثِ مَضَارٍّ إِذَا رَدَّ الْحُقُوْقَ لِأَصْحَابِهَا كَفِتْنَةٍ أَوْ تَشْهِيْرٍ بِسُوْءِ السِّيْرَةِ أَوْ قَطْعٍ لِصِلَةِ الرَّحِمِ وَنَحْوِ ذَلِكَ، جَازَ لَهُ أَنْ يُعِيْدَ الْحَقَّ إِلىَ أَصْحَابِهِ بِطَرِيْقَةٍ أَوْ بِأُخْرَى مِنْ غَيْرِ أَنْ يُخْبِرَهُمْ بِمَا ارْتَكَبَهُ مِنَ السَّرِقَةِ
Artinya, “Jika seseorang khawatir akan timbul mudarat ketika mengembalikan hak kepada pemiliknya, seperti terjadinya perselisihan, tersebarnya keburukan perilakunya, terputusnya hubungan kekerabatan, atau lainnya, maka boleh mengembalikan hak tersebut kepada pemiliknya dengan cara tertentu atau cara lainnya tanpa memberitahukan kepada mereka tentang pencurian yang telah dilakukannya.” (Darul Ifta al-Mishriyyah, tanggal 01 Januari, tahun 2017 M).
Walhasil, penanya dapat mengembalikan uang tersebut melalui transfer atau perantara yang dipercaya tanpa harus menjelaskan secara terperinci kesalahan yang pernah dilakukan. Apabila penanya belum mampu mengembalikan seluruh uang sekaligus, penanya dapat mengusahakannya secara bertahap. Namun, kewajiban mengembalikan hak tersebut tetap harus diupayakan hingga terpenuhi.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan menjadi wasilah jalan kebaikan. Waallahu a’lam.
---------
Bushiri, Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan

1 hari yang lalu
2



English (US) ·
Indonesian (ID) ·