Mendapatkan Pahala Berkurban tanpa Berkurban, Mungkinkah?

3 jam yang lalu 4

Dua hari lagi kita akan menyambut Hari Raya Kurban. Hari ini istimewa dan dirayakan karena termasuk ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Sebagaimana penuturan Ibnu Qasim al-Ghazzi, hewan ternak yang dapat disembelih meliputi kambing, domba, sapi dan unta. (Lihat Fathul Qarib al-Mujib, [Beirut: Darul Minhaj, 2019], hlm. 399).

Di antara keutamaan berkurban adalah bahwa hewan tersebut akan menjadi kendaraan bagi orang yang berkurban pada hari kiamat. Sebagaimana Syekh Abdul Qadir al-Jailani mengutip hadits nabi Muhammad SAW:

أَحْسِنُوْا ضَحَايَاكُمْ فَإِنَّها مَطَايَاكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Artinya: "Hiaslah hewan kurban kalian, karena sesungguhnya ia adalah kendaraan kalian pada hari kiamat". (Abdul Qadir al-Jailani, Al-Gunyah li Thalibi Thariqil Haq, [Beirut: Darul Kutub al-Ilmiyyah, 1997], Jilid II, hal. 77)

Dengan melihat jenis-jenis hewan kurban, tampaknya hanya orang yang memiliki harta berlebih yang mampu melaksanakan dan meraih keutamaan tersebut. Akan tetapi, Islam sebagai agama yang merahmati semua kalangan, tetap memberikan peluang bagi mereka yang tidak mampu berkurban untuk mendapatkan pahalanya. Lantas bagaimana caranya?

Pertama, niat yang kuat untuk melaksanakan kurban. Dalam hadits qudsi riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA, diriwayatkan bahwa nabi menyampaikan firman Allah SWT:

إِذَا هَمَّ عَبْدِيْ بِحَسَنَةٍ وَلَمْ يَعْمَلْ بِهَا كَتَبْتُ لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا كَتَبْتُهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ اِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ

Artinya: "Ketika hamba-Ku ingin melakukan satu kebaikan, sedangkan dia belum mengerjakannya, maka Aku catat baginya pahala satu kebaikan. Maka andai dia melakukannya, maka Aku mencatatnya sebanyak sepuluh kali kebaikan hingga tujuh ratus kali." (HR Muslim)

Bahkan, dalam hadits yang lain disebutkan bahwa hamba yang ingin melakukan kebaikan dan membicarakannya, maka baginya juga dicatat satu pahala kebaikan. Hal ini menurut Imam An-Nawawi berlaku bagi seseorang yang memeluk Islam secara hakiki, bukan keislaman yang setengah-setengah (baca: munafik). (Abu Zakariya Yahya Bin Syaraf An-Nawawi, al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim Bin Hajjaj, [Oman: Baitul Afkar Ad-Dauliyah, 2000], hal. 167)

Ini artinya, setiap Muslim sangat berpeluang meraih pahala kurban meskipun belum mampu menunaikannya. Di sisi lain, dia konsisten bekerja, menabung, dan berusaha mewujudkan keinginan untuk menunaikan kurban.

Kedua, berangkat shalat Jumat pada awal waktu. Dikisahkan, Nabi Muhammad SAW pernah menegaskan, bahwa siapa pun yang mandi janabah pada hari Jumat atau mandi sunnah lainnya yang dilakukan seperti mandi janabah, lalu ia bergegas menuju masjid dengan tujuan shalat Jumat, maka baginya pahala berkurban. Rinciannya adalah sebagimana hadits riwayat imam Abu Dawud dari Abu Hurairah RA, berikut:

ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِى السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا

Artinya: "Kemudian dia pergi ke masjid pada awal waktu, lalu dia mendapat ganjaran berupa pahala berkurban satu ekor unta. Siapa pun yang berangkat ke masjid pada saat yang kedua, maka dia mendapat ganjaran berupa pahala berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang berangkat ke masjid pada saat yang ketiga, maka dia mendapat ganjaran seperti pahala berkurban seekor kambing jantan." (Abu Daud Sulaiman As-Sijistani, Sunan Abi Dawud, [Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1997], hal. 178)

Untuk memahami maksud istilah “awal waktu”, “saat kedua”, dan seterusnya dalam hadits di atas, kita perlu merujuk pada penjelasan Imam Mahfudz bin Ahmad Badruddin al-‘Ayni berikut ini:

وَقَالَ جَمَاهِيْرُ الْعُلَمَاءِ بِاسْتِحْبَابِ التَّبْكِيْرِ إِلَيْهَا أَوَّلَ النَّهَارِ وَبِهَ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَابْنُ حَبِيْبٍ الْمَالِكِيِّ وَالسَّاعَاتُ عِنْدَهُمْ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ وَالرَّوَاحُ يَكُوْنُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخَرَهُ

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa hadits ini menunjukkan anjuran untuk datang lebih awal ke tempat shalat Jumat, yaitu sejak permulaan siang. Pendapat ini juga dikemukakan oleh Imam as-Syafi‘i dan Ibnu Habib al-Maliki.

Menurut mereka, yang dimaksud dengan beberapa ‘saat’ dalam hadits tersebut dihitung sejak permulaan siang. Adapun kata “raha” dapat digunakan untuk menunjukkan keberangkatan pada permulaan maupun akhir siang.” (Mahfudz bin Ahmad Badruddin al-'Ayni, Syarah Sunan Abi Daud, [Riyadh: Maktabah ar-Rusydi, 1999], jilid II, hal. 173).

Berdasarkan penjelasan di atas, apabila waktu siang dihitung sejak terbitnya matahari, maka pada Jumat, 22 Mei 2026, matahari terbit pukul 05.55 WIB. Sementara itu, pelaksanaan rangkaian shalat Jumat dimulai pada pukul 11.51 WIB. Rentang waktu antara terbitnya matahari dan pelaksanaan shalat Jumat adalah 6 jam 56 menit.

Karena dalam hadits di atas disebutkan lima sa'ah, maka masing-masing sa'ah berdurasi sekitar 1 jam 23 menit 20 detik. Jadi, jika kita ingin memperoleh pahala seperti berkurban seekor unta, dianjurkan berangkat ke masjid pada sa'ah pertama, yaitu sekitar pukul 05.55 WIB hingga 07.18 WIB. 

Adapun orang yang ingin memperoleh pahala, seperti berkurban seekor sapi, dianjurkan berangkat pada sa'ah kedua, yaitu sekitar pukul 07.19 WIB hingga 08.47 WIB. Sementara itu, bagi orang yang ingin memperoleh pahala seperti berkurban seekor kambing jantan, sebaiknya ia berangkat pada sa‘ah ketiga, yaitu sekitar pukul 08.48 WIB hingga 10.11 WIB.

Ketiga, ikut serta untuk memperoleh pahala. Dalam hadits riwayat Imam Muslim melalui jalur periwayatan Sayyidah ‘Aisyah, disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing hitam bertanduk. Saat itu, Sayyidah ‘Aisyah diminta untuk menajamkan pisau dengan batu. Setelah pisau tersebut diberikan kepada Nabi, beliau kemudian membaringkan kambing tersebut dan membaca doa:

بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Artinya: “Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya."

Berdasarkan doa yang dibaca Nabi di atas, para ulama menjelaskan bahwa seseorang boleh berkurban atas nama dirinya, keluarganya, dan siapa pun yang ia kehendaki untuk diikutsertakan dalam pahala kurban. Imam an-Nawawi menegaskan:

وَاسْتَدَلَّ بِهَذَا مَنْ جَوَّزَ تَضْحِيَةَ الرَّجُلِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ وَاشْتِرَاكَهُمْ مَعَهُ فِي الثَّوَابِ

Artinya: “Dengan hadits ini, sebagian orang memperbolehkan berkurban atas nama mereka dan keluarganya, serta memperbolehkan mereka ikut serta dalam pahala kurban.” (Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim bin Hajjaj, [Oman: Baitul Afkar ad-Dauliyah, 2000], hal. 1250).

Karena itu, orang yang mampu berkurban tidak perlu khawatir pahala kurbannya akan berkurang, tersaingi, atau dirugikan karena mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurban.

Pahala yang lebih besar tentu tetap diperoleh oleh orang yang benar-benar melaksanakan kurban, dibandingkan dengan orang yang sekadar berniat, berangkat lebih awal ke masjid pada hari Jumat, apalagi hanya diikutsertakan dalam pahala kurban.

Allah berfirman:

مَن جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَاۖ وَمَن جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

Artinya: “Siapa yang berbuat kebaikan, dia akan mendapat balasan sepuluh kali lipatnya. Siapa yang berbuat keburukan, dia tidak akan diberi balasan melainkan yang seimbang dengannya. Mereka sedikit pun tidak dizalimi atau dirugikan.

Selain itu, tiga hal ini tidak dimaksudkan untuk mengubah tatanan fiqih kurban yang telah mapan selama berabad-abad. Penjelasan ini hanya bertujuan untuk menerangkan fadhailul a‘mal, yaitu keutamaan-keutamaan amal, yang barangkali dapat dilakukan oleh mereka yang belum mampu berkurban. Wallahu a'lam bishshawab.

Ustadz Muhammad Tantowi, Koordinator Ma'had MTsN 1 Jember.

Baca Artikel Selengkapnya