Persoalan pajak bukan semata-mata soal hak negara untuk memungut sebagian harta rakyat, tetapi juga soal batas moral atas kewenangan tersebut. Siapa yang layak dibebani, bagaimana pembagian beban pajak antar kelompok pendapatan dan untuk kepentingan apa pajak digunakan.
Pertanyaan ini melatar-belakangi bahtsul masail pajak berkeadilan pada Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35. Perdebatannya telah melampaui persoalan klasik halal-haram pajak per se, yakni hukum pajak sebagai pungutan negara secara umum. Ia telah bergerak lebih jauh pada bagaimana membangun etika fiskal dan sistem perpajakan yang menempatkan kewenangan negara untuk memungut berdampingan dengan hak rakyat untuk diperlakukan secara adil.
Semangatnya jelas dan tegas. Dalam draft yang dibagikan, dikatakan bahwa pemungutan pajak seyogyanya diarahkan pada mereka yang memiliki kemampuan ekonomi (al-aghniya’), dilakukan secara adil, tidak memberatkan, dan digunakan untuk kemaslahatan. Dari prinsip tersebut muncul gagasan yang cukup berani: pungutan pajak kepada masyarakat miskin dinilai tidak sejalan dengan prinsip kemaslahatan. Lebih jauh rumusannya mengatakan bahwa memungut pajak dari orang miskin adalah haram. Materi Muktamar bahkan menggunakan batas kemampuan ekonomi yang dikaitkan dengan ukuran al-ghina dan nisab emas sebagai salah satu argumentasinya.
Gagasan lain yang tidak kalah seru adalah hubungan antara zakat dan pajak. Seorang Muslim yang telah menunaikan zakat pada hakikatnya telah mengeluarkan sebagian kemampuan ekonominya untuk tujuan sosial, tetapi pada saat yang sama tetap menanggung kewajiban pajak. Karena itu, bahtsul masail mengusulkan perubahan perlakuan zakat dari sekadar tax deduction menjadi tax credit. Zakat tidak lagi hanya mengurangi penghasilan kena pajak, tetapi diperhitungkan langsung terhadap kewajiban pajak.
Usulan ini lahir dari keinginan sederhana tetapi substantif. Jangan sampai ketaatan beragama justru menghasilkan beban fiskal ganda. Pembahasan mengenai integrasi zakat-pajak menuju tax credit memang ditempatkan secara eksplisit dalam materi Muktamar.
Sampai di sini, ketajaman para mubahitsin dalam menelusuri ta’bir para fuqaha menjadi salah satu kekuatan utama dalam pembahasan ini. Khazanah fiqih memberi fondasi etik yang sangat kuat: negara tidak boleh mengambil harta rakyat secara sewenang-wenang; pungutan harus didasarkan pada kebutuhan dan kemaslahatan; mereka yang mampu menanggung bagian lebih besar; dan rakyat yang lemah harus dilindungi.
Menjembatani Ta’bir dengan Realitas
Namun, justru pada titik inilah terdapat jurang yang perlu dijembatani. Ta‘bīr fuqaha lahir dalam konteks sosial, ekonomi, dan tata kelola negara yang sangat berbeda dengan negara modern. Karena itu, rumusan yang lahir beberapa abad lalu tidak serta-merta dapat dipindahkan secara literal ke dalam sistem perpajakan hari ini. Bukan karena khazanah fiqih itu kehilangan relevansi, tetapi karena ontologi perpajakannya telah berubah.
Pajak modern bukan satu jenis pungutan yang secara langsung diambil penguasa dari harta seseorang. Bukan pula ia dipungut karena adanya keadaan darurat. Tapi, ia merupakan sebuah sistem yang kompleks. Dari segi objek pemungutan, terdapat pajak atas penghasilan, konsumsi, kekayaan, properti dan transaksi, yang masing-masing mempunyai watak yang berbeda. Dari segi sifat, terdapat pajak langsung dan tidak langsung yang beban pajaknya bisa digeser. Dari segi wajib pajak, terdapat wajib pajak orang pribadi dan badan. Begitu pula mekanisme pemotongan oleh pihak ketiga; fasilitas, pengecualian, restitusi, hingga transfer dan subsidi. Itu semua membuat beban akhir pajak bisa sangat berbeda dari tarif yang tertulis dalam undang-undang.
Begitu pula dari segi kewenangan pemerintah yang memungut, terdapat pajak pemerintah pusat, pajak pemerintah provinsi dan pajak pemerintah Kabupaten/Kota. Keragaman objek, sifat, subjek, mekanisme, dan kewenangan pemungutan tersebut membuat persoalan keadilan pajak tidak dapat dinilai hanya dari satu jenis pungutan atau dari tarif yang berlaku, melainkan harus dilihat dari keseluruhan beban fiskal yang akhirnya ditanggung oleh masyarakat.
Karena itu, keharaman memungut pajak dari orang miskin menjadi jauh lebih kompleks ketika dibawa ke dalam sistem fiskal modern. Siapakah yang disebut miskin? Apakah menggunakan batasan nisab pendapatan setahun setara 85 gram emas masih relevan? Ataukah menggunakan garis kemiskinan, batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pendapatan disposabel, atau kemampuan konsumsi rumah tangga?
Lebih rumit lagi, seseorang dengan pendapatan rendah sehingga tidak membayar PPh tetap dapat menanggung PPN ketika membeli barang, pajak daerah ketika menggunakan jasa tertentu, atau bahkan secara tidak langsung menanggung pajak yang dimasukkan produsen ke dalam harga. Dalam ilmu perpajakan dikenal perbedaan antara siapa yang secara hukum diwajibkan membayar pajak dan siapa yang secara ekonomi akhirnya menanggungnya—statutory incidence berbeda dengan economic incidence.
Di sinilah saya melihat bahasan tentang pajak ke depan membutuhkan dialog yang lebih intensif antara fiqih dan ekonomi publik modern. Fiqih menyediakan prinsip normatifnya: al-‘adl, al-maṣlaḥah, kemampuan membayar, larangan menimbulkan dharar, dan kewajiban negara menjaga amanah. Ilmu ekonomi publik membantu menerjemahkannya: siapa sebenarnya yang menanggung pajak, seberapa progresif suatu sistem, bagaimana mengukur ability to pay, bagaimana pajak memengaruhi perilaku ekonomi, serta bagaimana penerimaan dan belanja negara secara bersama-sama menentukan siapa yang akhirnya memperoleh manfaat dan siapa yang menanggung biaya.
Dengan cara itulah ta‘bir fuqaha tidak berhenti menjadi dalil untuk melegitimasi kesimpulan, tetapi menjadi sumber prinsip untuk mendesain kebijakan. Yang diperlukan bukan sekadar memindahkan hukum dari satu konteks ke konteks lain, melainkan melakukan i‘adatun nadzar: melihat kembali illat, konteks, tujuan, dan konsekuensinya dalam institusi fiskal kontemporer.
Pasca-Muktamar: Dari Fatwa ke Kebijakan
Muktamar telah selesai. Tetapi pekerjaan mengenai pajak berkeadilan justru baru dimulai. Rumusan bahwa masyarakat miskin tidak semestinya dibebani pajak dan gagasan menjadikan zakat sebagai tax credit memberikan arah moral yang penting. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan arah moral tersebut menjadi desain kebijakan yang workable, adil, dan konsisten dengan sistem fiskal negara modern.
Jangan sampai tax credit menjadi sebab awal munculnya ketidakadilan baru. Misalnya, zakat yang secara ontologis merupakan kewajiban teologis memberi privilege pengurangan pajak bagi muzakki Muslim. Sedangkan non-muslim tetap terbebani kewajiban pajak tanpa ada pengurangan. Ini terjadi karena zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda secara ontologis dan epistemologis. Zakat adalah wajib al-ashly sedangkan pajak adalah wajib ijtima’iy.
Di sinilah NU mempunyai peluang untuk melangkah lebih jauh. Ia dapat menjadi ruang perjumpaan antara turats dan realitas kontemporer (waqi’), antara ta‘bīr fuqaha dan ilmu ekonomi, antara norma syariah dan desain institusi. Sebab persoalan pajak hari ini bukan semata-mata persoalan menemukan teks yang tepat, tetapi juga memahami realitas yang hendak dihukumi secara tepat.
Keadilan pajak, karena itu tidak cukup diterjemahkan dengan mengatakan bahwa orang miskin tidak boleh dipajaki. Yang harus diuji adalah apakah keseluruhan sistem fiskal benar-benar tidak membebani mereka. Demikian pula gagasan tax credit untuk zakat tidak cukup berhenti pada pengakuan bahwa telah terjadi beban ganda. Kita perlu merumuskan desainnya: berapa besar kredit yang diberikan, terhadap jenis pajak apa, bagaimana perlakuannya bagi mereka yang kewajiban pajaknya lebih kecil daripada zakat, dan bagaimana menjaga prinsip kesetaraan dalam sistem perpajakan nasional.
Pada titik itu, rumusan bahtsul masail mengenai pajak berkeadilan tidak boleh berhenti sebagai keputusan normatif. Maknanya justru menjadi lebih kuat ketika dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan yang operasional. Gagasan untuk tidak membebani masyarakat miskin dengan pajak perlu menemukan bentuknya dalam desain sistem perpajakan, sebagaimana usulan menjadikan zakat sebagai tax credit perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme yang dapat diterapkan.
Dengan demikian, warisan penting Muktamar NU ke-35 mengenai perpajakan seharusnya tidak berhenti pada sebuah fatwa yang kekuatannya tidak hanya terletak pada ketepatan ta‘bir-nya, tetapi juga pada kemampuannya menjawab realitas dan memberi arah bagi kebijakan. Ia dapat menjadi awal percakapan yang jauh lebih besar tentang bagaimana prinsip keadilan dalam fiqih diterjemahkan menjadi arsitektur perpajakan modern yang benar-benar adil.
Akhmad Syakir Kurnia, Guru Besar dan Ketua Program Studi Doktor Ekonomi FEB UNDIP, Ketua Yayasan Pondok Pesantren Ribatul Muta’allimin Pekalongan.

2 jam yang lalu
1



English (US) ·
Indonesian (ID) ·