Membuka ponsel orang lain kemudian membaca isi chat mungkin salah satu perbuatan yang pernah dilakukan oleh banyak orang. Apalagi jika yang melakukannya adalah orang terdekat seperti pasangan, saudara, atau teman sendiri. Alasannya pun bermacam-macam, mulai dari penasaran dengan siapa yang sedang dihubungi, apa yang dibicarakan, dan lainnya.
Padahal dari perbuatan yang terlihat sepele itu, terkadang menjadikan seseorang lupa bahwa tidak semua yang dapat dilihat berarti boleh dibaca sesuka hati, apalagi tanpa izin dari pemiliknya. Sebab dalam sebuah chat, tidak hanya perihal obrolan semata, tetapi juga terdapat privasi yang harus dijaga.
Dalam Islam sendiri, hak tersebut tidak boleh diabaikan. Syariat mengajarkan agar seseorang menjaga kehormatan dan hak-hak privasi sesamanya serta tidak mencari-cari sesuatu yang disembunyikan. Lantas, bagaimana hukum membaca chat orang lain tanpa izin? Mari kita bahas.
Pentingnya Menjaga Privasi Orang Lain
Pembahasan tentang hak privasi setiap orang dalam sebuah chat di media sosial, sejatinya bukanlah persoalan baru yang muncul seiring perkembangan teknologi digital seperti saat ini. Jauh sebelum manusia mengenal istilah tersebut, Al-Qur’an telah memberikan sejumlah tuntutan agar seseorang tidak begitu saja memasuki wilayah orang lain tanpa izin darinya.
Tuntutan ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan setiap manusia untuk tidak memasuki rumah orang lain sebelum meminta izin atau mengucapkan salam kepada penghuninya. Ketentuan ini sebagaimana ditegaskan dalam surat An-Nur, Allah swt berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Demikian itu lebih baik bagimu agar kamu mengambil pelajaran.” (An-Nur, [24]: 27).
Alasan paling pokok di balik larangan memasuki rumah orang lain tanpa izin pada ayat di atas adalah demi menjaga agar segala hal-hal sensitif, seperti aib, kekurangan, dan setiap sesuatu yang kurang layak untuk dilihat tidak diketahui oleh orang lain.
Oleh karena itu, ketika hendak memasuki rumah orang lain, syariat mengajarkan agar diawali dengan salam atau izin terlebih dahulu, khawatir sang pemilik sedang dalam keadaan tidak ingin dilihat, memiliki kekurangan yang sengaja di tutupi dan lainnya.
Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Imam Abu Abdillah Syamsuddin al-Qurthubi (wafat 671 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:
لَمَّا خَصَّصَ اللهُ ابْنَ آدَمَ الَّذِي كَرَّمَهُ وَفَضَّلَهُ بِالْمَنَازِلِ وَسَتَرَهُمْ فِيْهَا عَنِ الْأَبْصَارِ، وَمَلَّكَهُمُ الْاِسْتِمْتَاعَ بِهَا عَلىَ الْاِنْفِرَادِ، وَحَجَرَ عَلىَ الْخَلْقِ أَنْ يَطَّلِعُوْا عَلىَ مَا فِيْهَا مِنْ خَارِجٍ أَوْ يَلجُوهَا مِن غَيرِ إِذْنِ أَرْبَابِهَا، أَدَّبَهُمْ بِمَا يَرْجعُ إِلىَ السّتْرِ عَلَيْهِمْ لِئَلاَّ يَطَّلِعَ أَحَدٌ مِنْهُمْ عَلىَ عَوْرَةٍ
Artinya, “Ketika Allah mengkhususkan anak Adam yang telah Dia muliakan dan Dia istimewakan dengan tempat tinggal, serta menjadikannya sebagai pelindung dari pandangan orang lain, memberikan mereka hak untuk menikmatinya secara pribadi, dan melarang manusia melihat apa yang ada di dalam dan di luar rumah atau memasukinya tanpa izin pemiliknya. Allah mendidik mereka dengan tujuan untuk menjaga hak privasi, agar tidak ada seorang pun yang melihat aurat (kekurangan) mereka.” (Al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, [Kairo: Dar Kutub al-Mishriyyah, 1384 H], jilid XII, halaman 212).
Dengan demikian, larangan memasuki rumah orang lain tanpa izin ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan upaya syariat menjaga sesuatu yang semestinya tertutup dari pandangan orang lain. Namun demikian, apakah prinsip ini sama dengan konteks percakapan pribadi seperti chat? Dan apakah membaca chat orang lain tanpa izin bisa berdosa? Mari kita bahas.
Larangan Membaca Chat Orang Lain
Perlu diketahui, bahwa larangan memasuki rumah orang lain tanpa izin pada hakikatnya tidak hanya berkaitan dengan tindakan masuk ke dalam rumah secara fisik saja, tetapi juga mencakup perbuatan melihat ke dalamnya tanpa seizin pemilik, termasuk juga berusaha mengetahui sesuatu yang sengaja disembunyikan olehnya.
Oleh sebab itu, seseorang tidak dibenarkan memanfaatkan adanya celah, jendela, atau media apa pun untuk melihat keadaan yang tidak ingin diperlihatkan oleh pemiliknya. Tindakan semacam ini termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam, dan masuk dalam kategori dosa.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Syekh Ihsan Muhammad Dahlan Jampes Kediri, dalam salah satu karyanya mengatakan:
ومنها: اي ومن معاصي العين النظر فى بيت الغير بغير إذنه، والنظر فى شىء أخفاه كذلك، أى بغير إذنه وقد عدّ العلامة ابن حجر فى الزواجر الاطلاع من نحو ثقب ضيق فى دار غيره بغير إذنه على حرمه من الكبائر
Artinya, “Dan di antara maksiat mata adalah melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izinnya, dan melihat sesuatu yang disembunyikannya. Bahkan Imam Ibnu Hajar dalam kitab az-Zawajir menilai bahwa melihat ke dalam rumah orang lain melalui celah yang sempit tanpa seizinnya, untuk melihat sesuatu yang menjadi kehormatannya termasuk dosa besar.” (Sirajut Thalibin ‘ala Minhajil Abidin, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2018 M], jilid I, halaman 311).
Penjelasan Syekh Ihsan Jampes tentang larangan melihat atau mengintip urusan orang lain tanpa izin di atas, semuanya merujuk pada banyak dalil dari hadits-hadits Rasulullah. Salah satunya sebagaimana ditegaskan bahwa siapa saja yang mengintip ke dalam rumah orang lain tanpa izin pemiliknya, maka pemilik rumah berhak mencungkil matanya sebagai pembalasan atas perbuatan tersebut.
Dalam riwayat yang berasal dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَقَدْ حَلَّ لَهُمْ أَنْ يَفْقَئُوا عَيْنَهُ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad saw, beliau bersabda: ‘Siapa saja yang mengintip ke dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka mereka berhak mencungkil matanya.” (HR. Muslim).
Merujuk penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi, ia menjelaskan bahwa hadits di atas dapat dipahami sebagai gambaran tentang seseorang yang sengaja melihat ke dalam rumah orang lain untuk mengetahui sesuatu yang hendak mereka tutupi atau mereka rahasiakan, misalnya dengan mengintip melalui celah pintu atau lubang kecil, sementara pintu rumah dalam keadaan tertutup.
Dalam keadaan tersebut, apabila orang yang mengintip tidak dapat dicegah kecuali dengan tindakan yang menyebabkan kedua matanya terluka, maka tindakan tersebut dibenarkan sesuai makna dari hadits riwayat Muslim di atas. Bahkan menurut Imam asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama, andaikan mata orang yang mengintip sampai terluka dalam keadaan demikian, ia tidak memiliki kewajiban diyat maupun qishash.
Simak sebagian kutipan penjelasan Syekh Abdurrauf al-Munawi berikut ini:
يرموه بشئ فيفقؤا عينه إن لم يندفع إلا بذلك وتهدر عين الناظر فلا دية ولا قصاص عند الشافعي والجمهور
Artinya, “Pemilik rumah boleh melemparnya dengan sesuatu hingga matanya terluka, jika ia tidak dapat dicegah kecuali dengan cara demikian. Dan gugur hak mata orang yang mengintip, maka tidak wajib tebusan darah maupun hukuman pembalasan, menurut pendapat Imam asy-Syafi’i, dan mayoritas ulama.” (Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shagir, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, t.t.], jilid VI, halaman 92).
Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa membaca chat orang lain tanpa izin pada dasarnya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dalam Islam, terlebih apabila dilakukan dengan sengaja untuk mengetahui percakapan yang memang ingin dirahasiakan oleh pemiliknya. Larangan ini tentu saja karena hak privasi, kehormatan, dan hal-hal yang dirahasiakan dari pengetahuan orang lain sangat dijaga oleh syariat Islam.
Oleh sebab itu, sebagaimana seseorang tidak diperbolehkan melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izin untuk mengetahui keadaan yang hendak disembunyikan oleh penghuninya, demikian pula tidak semestinya seseorang membuka dan membaca percakapan pribadi yang bukan haknya hanya karena memiliki kesempatan untuk melakukannya.
Dengan demikian, kedekatan hubungan, rasa penasaran, atau sekadar karena ponsel berada dalam genggaman tidak dapat dijadikan alasan untuk membaca isi chat orang lain tanpa izin. Khususnya jika tindakan tersebut dilakukan untuk mencari-cari aib, mengungkap rahasia, atau memastikan sesuatu yang sebenarnya tidak menjadi urusannya.
Perbuatan semacam ini selain berpotensi merusak hubungan, juga sangat dilarang dalam Islam, bahkan bisa masuk dalam kategori dosa besar, sehingga pelakunya akan berdosa. Oleh sebab itu, apabila pemilik ponsel tidak mempersilahkan untuk membacanya, sudah seharusnya bagi kita tidak membacanya, karena hal itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Wallahu a’lam bisshawab.
---------------
Sunnatullah, Pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

49 menit yang lalu
3




English (US) ·
Indonesian (ID) ·