REPUBLIKA.CO.ID, NIKOSIA -- Publik Indonesia dihebohkan kabar warga Palestina, Abdul Karim Raed Miqdad (41 tahun) diekstradisi aparat ke Siprus untuk diserahkan ke Israel. Apalagi, sebuah organisasi nonpemerintah (LSM) di Jenewa, Swiss, ikut menyoroti ekstradisi tersebut. Bagaimana fakta di lapangan?
Dilaporkan Cypurs Mail, seorang warga negara Palestina yang ditangkap di Indonesia berdasarkan pemberitahuan Interpol yang dikeluarkan melalui Siprus, telah dibawa kembali ke Nikosia, Republik Siprus. Hal itu mendorong sebuah organisasi hak asasi manusia (HAM) untuk mendesak pemerintah agar tidak mengekstradisinya ke Israel tanpa peninjauan yudisial penuh.
Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan, sebuah organisasi nonpemerintah (LSM), mengatakan, Abdul Karim Raed Miqdad ditangkap di Indonesia pada Kamis pekan lalu, dan dideportasi ke Siprus pada pagi harinya. Meskipun, sebenarnya surat perintah penangkapan mengizinkan penahanan di Indonesia hingga dua pekan.
Menurut LSM tersebut, pemberitahuan merah Interpol dikeluarkan melalui Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia. Kelompok tersebut mengatakan mereka khawatir pemindahan Miqdad ke Siprus dapat mendahului permintaan ekstradisi dari Israel.
Menurut LSM tersebut, keluarga Miqdad mengeklaim, kasus tersebut bermotivasi politik. Hal itu karena advokasi publik Abdul Karim untuk hak-hak Palestina dan penentangannya terhadap perang di Gaza.
Organisasi tersebut menyerukan kepada otoritas Siprus untuk menahan diri dari prosedur ekstradisi apa pun sampai peninjauan yudisial independen selesai pemindahan itu terjadi beberapa hari. Hal itu setelah polisi mengumumkan ekstradisi tersangka keempat dari luar negeri dalam penyelidikan terorisme yang sedang berlangsung di Larnaca, sebuah kota di bagian selatan Siprus.
Cypurs Mail mengulas, para tersangka menghadapi 12 dakwaan, termasuk terorisme, konspirasi untuk melakukan kejahatan, dan kepemilikan bahan peledak terkait jaringan Abdul Karim. Seorang pria berusia 32 tahun dan seorang pria berusia 38 tahun tetap ditahan terkait tuduhan bahwa mereka merencanakan serangan terhadap kepentingan Israel di Siprus setelah menerima instruksi dari luar negeri.
Seorang tersangka berusia 54 tahun, yang juga ditahan dalam kasus tersebut, dibebaskan pada Juni lalu, setelah Pengadilan Distrik Larnaca menolak permintaan untuk melanjutkan penahanannya. Pengadilan menetapkan persyaratan jaminan sebesar 1 juta euro atau sekitar Rp 20 miliar dengan penjamin, penyerahan dokumen perjalanan, dan kewajiban untuk melapor ke polisi empat kali sepekan.
Seorang saudara laki-laki berusia 57 tahun dari salah satu tersangka juga ditangkap selama penyelidikan. Tetapi, ia kemudian dibebaskan setelah pihak berwenang tidak menemukan bukti yang melibatkannya.
Investigasi dimulai setelah penggeledahan polisi di lokasi di Governor’s Beach dan daerah Kamares di Larnaca. Langkah menghasilkan penemuan zat kimia, termasuk amonium nitrat, yang sedang diperiksa oleh para penyidik sebagai bagian dari kasus tersebut.
Pihak berwenang sebelumnya menduga bahwa kasus itu terkait dengan seorang pria berusia 37 tahun yang ditangkap di Yunani. Dia dilaporkan mengaku kepada pihak berwenang bahwa ia menghadiri kamp pelatihan Hamas di Malaysia pada tahun 2025. Polisi telah mengkonfirmasi bahwa investigasi masih berlangsung.

2 hari yang lalu
7







English (US) ·
Indonesian (ID) ·