Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah media asing menyoroti pemberitaan tiga jenderal polisi di Indonesia yang menjadi tersangka karena diduga melakukan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Media yang berbasis di Singapura seperti Channel NewsAsia dan The Straits Times merilis artikel yang menyoroti peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
The Straits Times memuat artikel berjudul "Indonesia tangkap eks Kapolri Listyo gegara Dituduh Sadap Prabowo (Indonesia arrest ex-police chief Listyo for alleged wiretapping for Prabowo)."
Di paragraf pertama, The Straits Times menuliskan bahwa mantan Kepala Kepolisian Nasional Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira senior lain ditangkap karena diduga melakukan penyadapan terhadap presiden serta pejabat pemerintah lain.
Dua perwira lain yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Dalam artikelnya, The Straits Times menyertakan kutipan langsung Kepala Bareskrim Polri Asep Safrudin soal penangkapan ini.
"Para tersangka telah melakukan penyadapan terhadap nomor presiden, tokoh politik, ormas, media, dan pengusaha," kata Safrudin saat konferensi pers.
Lebih lanjut, Safrudin mengatakan ketiga tersangka diduga telah melakukan penyadapan antara 2025 dan 2026, dengan memasukkan nomor telepon ke dalam Sistem Manajemen Penyadapan Sah milik kepolisian.
"Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log untuk menghilangkan jejak tersebut," imbuh dia.
Kegiatan penyadapan dan/atau pemantauan yang dilakukan harus menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), legalitas, dan kepastian hukum.
Dalam perkara ini, Safrudin menerangkan kepolisian sudah memeriksa 10 orang dan tiga ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Para tersangka dijerat pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.
Tak cuma The Straits Times, media yang berbasis di Hong Kong, South China Morning Post (SCMP) juga menuliskan laporan serupa.
Mereka merilis artikel dengan judul "Polisi Indonesia tangkap Tiga Orang gegara Sadap Telepon Prabowo (Indonesian police arrest 3 for tapping Prabowo's phone)."
Media yang berbasis di Amerika Serikat The Washington Post juga merilis laporan "Indonesia tahan tiga jenderal polisi diduga menyadap Prabowo (Indonesia detained 3 generals suspected of wiretapping president)."
Kantor berita asal Prancis, Agence France-Presse (AFP), hingga kantor berita dari Inggris, Reuters, juga mewartakan laporan serupa terkait dugaan penyadapan Prabowo.
(isa/rds)

2 jam yang lalu
5






English (US) ·
Indonesian (ID) ·