Malaysia Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Terlibat Karhutla RI

55 menit yang lalu 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Malaysia menyatakan belum ada laporan resmi soal keterlibatan perusahaan-perusahaan asal negaranya dalam praktik pembakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Wakil Menteri Sumber Daya Alam dan Keberlanjutan Lingkungan Malaysia, Syed Ibrahim Syed Noh, mengatakan informasi tersebut telah dikonfirmasi silang dengan Kementerian Luar Negeri serta Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada perusahaan Malaysia yang terlibat, kami dapat memanggil pihak-pihak yang menjalankan operasi di sana dan mengupayakan penyelesaian secepatnya," ucap Syed Ibrahim dalam rapat terbatas komisi di Dewan Rakyat Malaysia, Selasa (13/10).

Syed Ibrahim mengatakan fokus saat ini adalah memperkuat penegakan hukum dalam negeri untuk menekan praktik pembakaran terbuka, sekaligus meningkatkan pertukaran informasi dan mempererat kerja sama antarnegara tetangga.

Dikutip The Straits Times, ia juga menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup Malaysia menerima 2.104 laporan mengenai pembakaran lahan terbuka selama periode 3 Agustus hingga 9 Oktober.

Laporan-laporan tersebut ditindaklanjuti melalui 3.039 tindakan penegakan hukum, termasuk penerbitan 13 surat denda serta dua kasus yang diajukan ke pengadilan.

Dalam periode yang sama, sekitar 14 kebakaran berskala besar di Sarawak dan Johor juga berhasil dipadamkan.

Pernyataan Syed Ibrahim itu muncul setelah sejumlah perusahaan perkebunan Malaysia dan Singapura masuk dalam laporan investigasi terkait kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut dikaitkan dengan konsesi lahan yang ditemukan memiliki titik api, tetapi belum dinyatakan bersalah memicu kebakaran.

Laporan yang dirilis Greenpeace Indonesia, Greenpeace Malaysia, dan Pantau Gambut pada Senin (5/10) mengidentifikasi setidaknya satu perusahaan Malaysia dan empat konsesi yang terkait dengan perusahaan berbasis di Singapura.

Namun, laporan tersebut tidak secara langsung menuduh perusahaan-perusahaan itu sebagai penyebab kebakaran di Sumatra dan Kalimantan Barat. Laporan itu juga tidak menyimpulkan bahwa mereka telah melakukan pelanggaran hukum.

(rds)

Baca Artikel Selengkapnya