LPS: Persiapan aktivasi program penjaminan polis masuki fase krusial

1 jam yang lalu 1

Bali (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Ferdinan D Purba mengatakan persiapan aktivasi program penjaminan polis asuransi memasuki fase krusial.

“Fase yang kita hadapi sekarang di persiapan aktivasi program penjaminan polis di 2026 ini yang critical memang yaitu mengenai proses membership (kepesertaan),” ungkap dia dalam agenda LPS Media Workshop 2026 di Bali, Jumat.

Berbeda dengan LPS sektor perbankan yang diaktivasi pascakrisis 1998, saat konsolidasi industri telah “membersihkan” bank-bank yang bermasalah, dan membuat bank-bank yang sehat bisa secara langsung menjadi anggota (membership) penjaminan simpanan secara otomatis tanpa perlu pengaturan persyaratan ketat menjadi anggota.

Adapun penjaminan polis asuransi yang tak dimulai dalam situasi pascakrisis, membuat status kepesertaan perusahaan asuransi tak dapat diberlakukan secara otomatis. Dalam bahasa lain, regulasi wajib memberlakukan seleksi/persyaratan kepesertaan yang berisiko meloloskan sebagian dan menolak sebagian lainnya.

Baca juga: LPS kebut penyiapan regulasi kepesertaan penjaminan polis asuransi

Sebagaimana amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), seluruh perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta program penjaminan polis dengan catatan harus memenuhi persyaratan tertentu.

“Ini kenapa saya bilang critical, karena di sini salah satu yang paling sensitif, (yaitu) dengan adanya persyaratan. Tentu secara logika dasar itu berarti terbuka kemungkinan ada yang tidak memenuhi syarat. Jadi tidak otomatis (menjadi peserta). Karena tidak otomatis, berarti ada kemungkinan yang tidak memenuhi syarat, ada yang tidak ikut menjadi peserta. Nah, ini (menjadi) isu yang sangat berat, sangat sensitif buat kita di dalam persiapan ini,” ujarnya.

Aktivasi program penjaminan polis sendiri ditetapkan paling lambat pada Januari 2028 sebagaimana dimandatkan undang-undang. Dalam hal ini, LPS telah menyiapkan serangkaian skenario optimistik pelaksanaan aktivasi pada April 2027, dan skenario moderat pada Juli 2027.

Menurut dia, penyiapan regulasi mengenai model kepesertaan penjaminan polis asuransi adalah aspek yang krusial karena menyangkut tingkat perlindungan dan efektivitas program yang dapat dirasakan oleh publik jika nanti telah diaktivasi.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya