LPS bayarkan klaim jaminan Rp58,51 miliar dari tiga BPR/BPRS di DIY

1 jam yang lalu 4
Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap tiga BPR/BPRS di DIY sebesar Rp58,51 miliar dari total simpanan layak bayar Rp59,01 miliar

Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim jaminan simpanan nasabah sebesar Rp58,51 miliar dari tiga bank perkreditan rakyat (BPR) maupun syariah (BPRS) di provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sejak berdiri hingga 30 September 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap tiga BPR/BPRS di DIY sebesar Rp58,51 miliar dari total simpanan layak bayar Rp59,01 miliar," kata Kepala Divisi Kehumasan LPS Rhein Valleno Oktariansyah pada Media Gathering di Yogyakarta, Jumat.

Dia mengatakan, tiga BPR/BPRS di DIY tersebut adalah PT BPR Tripilar Arthajaya yang dicabut izin usahanya pada 2006, kemudian PT BPR Agra Arthaka Mulya yang dicabut izinnya pada 2016, kemudian yang terbaru pada tahun 2026 adalah PT BPR Mataram Mitra Manunggal.

Pembayaran klaim dilakukan setelah operasional bank tersebut ditutup dan proses likuidasi dialihkan ke LPS, sehingga simpanan nasabah yang memenuhi syarat penjaminan diproses oleh LPS sesuai ketentuan berlaku maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah.

"Klaim dibayar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS," katanya.

Dia menyebut total simpanan nasabah berdasarkan hasil penetapan simpanan LPS di tiga lembaga bank tersebut sebesar Rp60,87 miliar, yang meliputi sebesar Rp59,01 miliar simpanan layak bayar, dan sebesar Rp1,87 miliar simpanan tidak layak bayar.

"Penyebab utamanya yang membuat simpanan ini tidak layak bayar adalah tidak tercatat, itu dominannya tinggi sekali mencapai 96,8 persen. Kemudian yang menyebabkan bank tidak sehat, itu kecil hanya 3,19 persen. Jadi ini sampel tiga bank itu," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa jenis simpanan nasabah yang dijamin LPS, pada bank konvensional diantaranya giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Sedangkan pada bank syariah yaitu giro Wadiah dan giro Mudharabah, tabungan Wadiah dan tabungan Mudharabah, deposito Mudharabah dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.

Menurut dia, LPS menjamin simpanan hingga sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

"Agar simpanan di bank dijamin LPS pastikan 3T, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak melakukan tindakan yang merugikan bank/menyebabkan bank menjadi bank gagal," katanya.

Baca juga: LPS pertahankan bunga penjaminan simpanan di bank umum dan BPR

Baca juga: LPS bakal perluas kegiatan literasi guna dorong kepemilikan rekening

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya