Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp46,80 miliar dari empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Aceh yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar," kata Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril di Kota Sabang, Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad Syafril dalam kegiatan media gathering dan silaturahmi Perwakilan LPS I dengan media lokal Aceh, di Kota Sabang.
Syafril menyebutkan, adapun empat BPR yang telah dicabut izin oleh OJK dan telah dilikuidasi serta dibayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah tersebut yakni PT BPR Syariah Hareukat di Aceh Besar, PT BPR Aceh Utara, PT BPR Syariah Kota Juang Kabupaten Bireuen, dan BPRS Gayo Perseroda.
Baca juga: LPS kucurkan Rp243 miliar ganti uang nasabah 4 BPR di Jabar bangkrut
Ia merincikan pembayaran klaim jaminan Rp46,80 miliar tersebut terdiri dari BPR Syariah Hareukat sebanyak Rp6,8 miliar dari total 3.915 rekening simpanan layak bayar.
Kemudian, penanganan di BPR Aceh Utara, pembayaran klaim jaminan simpanan nasabah sebesar Rp538 juta dari total 2.782 rekening layak bayar.
Selanjutnya, untuk BPR Syariah Kota Juang, pembayaran klaim jaminan nasabah mencapai Rp10,3 miliar dari total 1.360 rekening simpanan layak bayar
Terakhir BPR Gayo Perseroda, pembayaran klaim jaminan uang nasabah sebanyak Rp29 miliar lebih dari jumlah 5.316 rekening simpanan layak bayar.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·