Lowongan Kerja Belum Ramah Difabel, Di Mana Letak Keadilannya?

23 jam yang lalu 2

Mencari pekerjaan memang tidak pernah mudah. Namun bagi sebagian penyandang difabel, kesulitan itu sering kali berlipat ganda. Mereka bukan hanya harus bersaing dengan pelamar lain, tetapi juga berhadapan dengan tembok prasangka yang berdiri kokoh di hadapan mereka.

Faisal, seorang tunarungu asal Sukabumi, merasakan pahitnya kenyataan itu. Berkali-kali ia mengirim lamaran kerja. Berkali-kali pula ia ditolak. Bukan karena tidak memiliki kemauan bekerja. Bukan pula karena tidak mempunyai kemampuan. Penolakan itu datang hanya karena satu alasan: ia seorang tunarungu.

Sudah tiga bulan Faisal menganggur. Namun ia tidak menyerah. Ia tetap berusaha mencari pekerjaan baru. Yang membuatnya kecewa bukanlah sulitnya mencari kerja, melainkan sempitnya akses dan kesempatan yang tersedia bagi penyandang disabilitas seperti dirinya. 

Padahal kebutuhan untuk bekerja, berkarya, dan menghidupi keluarga tidak hanya dimiliki oleh mereka yang lahir dengan kondisi fisik sempurna. Penyandang disabilitas pun memiliki hak yang sama. Mereka juga memiliki mimpi, cita-cita, dan masa depan yang ingin diperjuangkan.

Kasus yang dialami Faisal bukanlah cerita tunggal. Ia hanya satu dari sekian banyak penyandang difabel yang masih harus berhadapan dengan diskriminasi dalam dunia kerja. Di tengah gencarnya kampanye inklusivitas, tidak sedikit perusahaan yang masih menjadikan kondisi fisik sebagai alasan untuk menutup pintu kesempatan.

Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?


Kesetaraan sebagai Prinsip Dasar Ajaran Islam

Salah satu pesan paling mendasar yang dibawa Islam adalah kesetaraan manusia. Sejak awal, Islam datang untuk meruntuhkan berbagai bentuk diskriminasi yang tumbuh karena status sosial, warna kulit, keturunan, maupun kondisi fisik.

Di hadapan Allah, manusia tidak diukur dari rupa, kekuatan tubuh, atau kesempurnaan fisiknya. Yang menjadi ukuran adalah kemuliaan akhlak dan kualitas ketakwaannya.

Karena itu, Islam tidak mengenal manusia kelas satu dan manusia kelas dua. Tidak ada kelompok yang lebih berhak menikmati kehidupan dibanding kelompok lainnya. Semua memiliki hak yang sama untuk hidup layak, berkembang, dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia di muka bumi.

Karena itulah, Ibnu Asyur menjadikan prinsip kesetaraan (al-musawah) sebagai salah satu pondasi penting dalam perumusan hukum syariat. Ia dalam kitab Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyah mengatakan berikut;

فالمساواة في التشريع للأمة ناظرة إلى تساويهم في الخلقة وفروعها مما لا تؤثر التمايز فيه أثرا في صلاح العالم. فالناس سواء في البشرية ((كلكم من آدم)) و في حقوق الحياة في هذا العالم بحسب الفطرة ولا أثر لما بينهم من الإختلاف بالألوان والصور والسلاسل والمواطن

Artinya:   "Prinsip kesetaraan dalam penetapan hukum bagi umat bertumpu pada kesamaan mereka dalam asal penciptaan dan segala konsekuensi yang lahir darinya, selama perbedaan-perbedaan yang ada tidak menimbulkan pengaruh terhadap kemaslahatan kehidupan dunia. Karena itu, seluruh manusia setara dalam kemanusiaannya—'kalian semua berasal dari Adam'—dan setara pula dalam hak-hak hidup di dunia ini sesuai dengan fitrahnya. Perbedaan yang ada di antara mereka, baik dalam warna kulit, rupa, garis keturunan, maupun tempat tinggal, tidak memiliki pengaruh terhadap hak-hak tersebut." (Thahir bin ‘Asyur, Maqashidus Syari’ah al-Islamiyah, [Kairo: Darus Salam, 2020], hal. 107)

Berdasarkan paparan di atas, dapat dipahami bahwa Islam menjunjung tinggi prinsip kesetaraan. Bahkan, ia menjadi salah satu prinsip utama dalam diskursus maqashid syariah sebagai landasan filosofis dari semua hukum dan aturan yang ada dalam ajaran Islam.

Namun, prinsip kesetaraan ini tidak berhenti hanya pada tataran filosofis semata. Lebih dari itu, prinsip ini harus diimplementasikan salah satunya upaya untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua orang untuk menggali potensi, termasuk memperoleh pekerjaan yang layak untuk mencukup kebutuhan hidupnya.

Hak asasi untuk mendapatkan akses pekerjaan bagi penyandang difabel ini juga dibahas secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-Undang tersebut, dipaparkan secara rinci mengenai apa saja hak-hak bagi penyandang disabilitas termasuk hak untuk bekerja. Salah satunya tertuang dalam Pasal 53 (2), bahwa perusahaan swasta wajib menyediakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Undang-Undang terbaru No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 67 (1), tertulis ketentuan sebagai berikut:

“Pengusaha wajib mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.” 

Maka dari itu, menolak pelamar kerja karena kondisi disabilitas tanpa mempertimbangkan kompetensi dan kemampuan yang dimiliki merupakan salah satu tindakan diskriminatif yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam ajaran Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Larangan Diskriminasi terhadap Difabel

Sebagai agama yang mengusung misi rahmatan lil ‘alamin, Islam hadir memberikan kebaikan dan kasih sayang kepada semua makluk tanpa pandang bulu. Dalam Islam, semuanya harus diperlakukan sama dan tidak boleh ada diskriminasi.

Difabel yang kerap kali dipandang sebelah mata oleh sebagian orang dijunjung tinggi dan dilindungi haknya dalam islam. Bahkan, Nabi saja pernah ‘ditegur’ oleh Allah swt karena mengabaikan Ibnu Ummi Maktum, seorang sahabat tunanetra, demi melayani pembesar-pembesar Quraisy yang diharapkannya masuk Islam. Dalam Surat ‘Abasa, 

Allah swt berfirman:

{عَبَسَ وَتَوَلَّى (1) أَنْ جَاءَهُ الْأَعْمَى (2) وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّهُ يَزَّكَّى (3) أَوْ يَذَّكَّرُ فَتَنْفَعَهُ الذِّكْرَى}

Artinya: “Dia (Nabi Muhammad) berwajah masam dan berpaling. karena seorang tunanetra (Abdullah bin Ummi Maktum) telah datang kepadanya. Tahukah engkau (Nabi Muhammad) boleh jadi dia ingin menyucikan dirinya (dari dosa). atau dia (ingin) mendapatkan pengajaran sehingga pengajaran itu bermanfaat baginya? (Q.S. ‘Abasa [80]: 1-4)

Ayat di atas menunjukkan betapa sikap dikriminatif tidak seharusnya dimiliki. Menurut keterangan para mufassir, ayat di atas turun untuk menegur Rasulullah Saw. yang bermuka masam dan berpaling dari Ibnu Ummi Maktum demi melayani pembesar-pembesar Quraisy. 


Terlepas dari perilaku Ibnu Ummi Maktum yang perlu diluruskan karena memotong pembicaraan Nabi, namun satu hal yang menadi poin disini bahwa Islam tidak menghendaki adanya sikap diskriminatif kepada siapapun.


Syaikh Musthafa al-Maraghi menjelaskan,


وقد عاتب الله نبيّه بأن ضعف ذلك الأعمى وفقره لا ينبغى أن يكون باعثا على كراهة كلامه والإعراض عنه، لأن ذلك يورث انكسار قلوب الفقراء


Artinya: “Allah swt menegur nabi-Nya bahwa jangan sampai kelemahan fisik dan kemiskinan orang tunanetra tersebut tidak semestinya menjadi penyebab untuk merasa enggan berbicara dan berpaling darinya. Sebab, hal tersebut dapat melukai hati orang-orang miskin. (Ahmad bin Musthafa al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi, [Mesir: Mathba’ah Musthafa al-Babil Halabi, 1946], juz XXX, hal 39)

Penjelasan di atas memberikan pemahaman bahwa dalam konteks interaksi sosial, masyarakat difabel harus diperlakukan sebagaimana orang lainnya diperlakukan. Tidak boleh ada diskriminasi dan perbedaan sikap yang dapat mengakibatkan ketidaknyamanan dan melukai perasaan mereka.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Syaikh Mutawalli as-Sya’rawi. Menurutnya, nilai dan kemuliaan seseorang terlatak pada hakikat dirinya sebagai manusia, bukan bentuk fisik dan penampilan luarnya.

Maka dari itu, ketika berinteraksi dengan masyarakat difabel, kita harus menghindari sikap-sikap yang dapat melukai perasaan mereka. Simak penjelasan berikut,

لأن الحق سبحانه وتعالى يريد أنْ يجعل التكامل في الذوات لا في الأعراض، وأيضاً أنك إنْ رأيتَ شاباً مَؤوفاً يعني به آفة، ثم تعامله معاملة خاصة فربما جرحْتَ شعوره، حتى إنْ كان ما به أمراً خَلْقياً من الله لا يتأباه، والبعض يتأبى أن يخلقه الله على هيئة لا يرضاها.

Artinya: “Karena sesungguhnya Allah swt ingin menjadikan kesempurnaan itu ada pada hakikat diri manusia, bukan pada penampilan lahiriahnya. Kareenanya, ketika kamu melihat seorang pemuda difabel, lalu kamu memperlakukannya dengan perlakuan yang berbeda dengan orang lain, boleh jadi itu dapat melukai perasaannya.

Terlebih jika keterbatasan fisik tersebut berasal dari takdir Allah yang tidak dapat ia tolak. Sebab, tidak seorangpun yang rela memilih untuk diciptakan dengan bentuk yang tidak mereka sukai. (Muhammad Mutawalli asy-Sya’rawi, Tafsir asy-Sya’rawi, [Mathabi’ Akhbarul Yaum, 1997], juz 17, hal. 10337).

Karena itu, diskriminasi terhadap difabel sesungguhnya bukan hanya soal hilangnya kesempatan kerja. Yang lebih berbahaya adalah hilangnya penghormatan terhadap martabat manusia itu sendiri.

Islam datang untuk menjaga martabat tersebut. Bukan dengan belas kasihan yang berlebihan, melainkan dengan memberikan hak yang semestinya mereka peroleh.

Maka, perusahaan yang membuka lowongan kerja sudah semestinya tidak hanya memasang slogan inklusif di atas kertas. Mereka juga harus menghadirkan fasilitas yang benar-benar ramah difabel, mulai dari akses kursi roda, penerjemah bahasa isyarat, hingga mekanisme rekrutmen yang memberikan kesempatan yang setara.

Sebab keadilan tidak selalu berarti memperlakukan semua orang secara sama. Keadilan justru berarti memberikan kepada setiap orang apa yang mereka butuhkan agar dapat memperoleh hak yang sama.

Dan dalam konteks dunia kerja, hak itu adalah kesempatan untuk berkarya, hidup mandiri, serta menjaga martabatnya sebagai manusia. Wallahu a'lam.

---------------
Muhammad Zainul Mujahid, Alumnus Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo, kini mengabdi di Pondok Pesantren Manhalul Ma’arif Lombok Tengah.

Baca Artikel Selengkapnya