Lebih dari 1.900 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Pakistan di 2026

21 menit yang lalu 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Pakistan tidak kekurangan regulasi untuk melindungi anak-anak dari berbagai jenis kejahatan. Namun, negara ini mengalami krisis konsistensi penegakan hukum justru pada saat anak-anak berada dalam posisi paling rentan.

Skala kasus kekerasan yang dilaporkan memperlihatkan jurang yang mendalam antara norma hukum tertulis dan kenyataan di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data yang dihimpun organisasi hak-hak anak Sahil memperlihatkan bahwa sedikitnya 1.914 kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak dilaporkan di seluruh Pakistan antara Januari hingga Juni 2026. Angka tersebut mencakup:

- Pelecehan Seksual Anak: 1.015 kasus.
- Penculikan: 558 kasus.
- Anak Hilang: 101 kasus.
- Pernikahan Anak: 35 kasus.
- Pornografi Pasca-Pelecehan Seksual: 98 kasus.
- Bayi Dibuang: 49 kasus bayi ditemukan terlantar di tepi jalan.

Data ini hanya merepresentasikan kasus-kasus yang diberitakan oleh media massa, bukan skala kejahatan secara keseluruhan. Di negara di mana rasa takut, stigma sosial, tekanan keluarga, dan keterbatasan akses terhadap keadilan masih dominan, mayoritas insiden tidak pernah sampai ke tangan polisi maupun publik.

Pola ancaman dari lingkungan terdekat

Demografi dan pola kejadian menunjukkan fakta yang memprihatinkan. Dari total korban yang dilaporkan pada semester pertama 2026, anak perempuan menyumbang 58 persen dan anak laki-laki 42 persen.

Kelompok usia 11 hingga 15 tahun menjadi yang paling terdampak dengan 598 korban, disusul usia 16-18 tahun (356 korban), dan usia 6-10 tahun (329 korban).

Lokasi terjadinya kekerasan meruntuhkan anggapan bahwa ancaman utama anak berasal dari orang tak dikenal di luar rumah:

- 45% kasus terjadi di dalam rumah korban sendiri.
- 43% pelaku merupakan orang yang dikenal oleh anak.
- 34% pelaku adalah orang asing.

Data ini mempertegas bahwa kekerasan kerap terjadi di lingkungan sosial yang akrab, di mana anak-anak bergantung pada orang dewasa dan di mana relasi kuasa serta rasa percaya justru menyulitkan korban untuk melapor.

Secara geografis, Provinsi Punjab menyumbang sekitar 80 persen dari total kasus yang diberitakan, disusul Sindh sebesar 15 persen. Konsentrasi ini juga berkorelasi dengan tingkat jangkauan pemantauan media di wilayah tersebut.

Tren peningkatan ini melanjutkan catatan kelam tahun 2025, di mana Sahil merekam 3,630 kasus di seluruh Pakistan (naik 8 persen dari tahun sebelumnya), yang berarti rata-rata lebih dari sembilan anak menjadi korban setiap harinya.

Registrasi polisi bukan berarti keadilan

Meskipun 89 persen kasus yang dilaporkan pada semester pertama 2026 berhasil terdaftar di kepolisian, pendaftaran berkas hanyalah tahap awal. Masalah utama terletak pada proses penyidikan, pembuktian forensik, penuntutan, hingga vonis pengadilan.

Komite Fungsional Senat untuk Hak Asasi Manusia pada 15 September 2026 menyoroti sangat rendahnya tingkat pemidanaan (conviction rate), minimnya dukungan forensik, penundaan sidang, serta adanya dugaan penutupan kasus di lingkungan sekolah.

Sebagai contoh, pejabat dari wilayah Khyber-Pakhtunkhwa melaporkan bahwa dari 625 kasus kekerasan anak yang terdaftar, 576 telah diproses dan lebih dari 300 dilimpahkan ke pengadilan. Namun, tingkat vonis bersalah yang dihasilkan hanya berkisar 6 persen.

Hambatan implementasi undang-undang

Pemerintah Pakistan telah mengesahkan Zainab Alert, Response and Recovery Act pada tahun 2020 pasca-gelombang protes atas penculikan dan pembunuhan anak. Undang-undang ini mengamanatkan pembentukan badan khusus (ZARRA) serta mekanisme integrasi data tanggap darurat.

Namun, dalam persidangan Juni 2026, Pengadilan Tinggi Islamabad menemukan bahwa pasal-pasal kunci dari undang-undang tersebut belum diimplementasikan secara efektif setelah lebih dari lima tahun disahkan.

Pengadilan mempertanyakan Kementerian Hak Asasi Manusia terkait kejelasan operasional ZARRA, standar operasional prosedur (SOP) peringatan dini, ketersediaan basis data berteknologi tinggi, integrasi data dengan polisi Islamabad, serta bantuan hukum bagi korban.

Kondisi serupa terjadi pada Juvenile Justice System Act 2018, di mana Pengadilan Tinggi Sindh di Hyderabad harus turun tangan memeriksa dugaan kelalaian pelaksanaan aturan perlindungan peradilan anak di tingkat daerah.

[Gambas:Video CNN]

Eksploitasi digital dan ancaman era baru

Krisis perlindungan anak di Pakistan kini merambah ke dunia digital.

Studi UNICEF yang dirilis pada September 2026 mengungkapkan bahwa hampir 1 dari 16 anak pengguna internet usia 12 hingga 17 tahun di Pakistan mengalami setidaknya satu bentuk eksploitasi atau pelecehan seksual berbasis teknologi dalam kurun waktu satu tahun. Angka ini setara dengan sekitar 1,5 juta anak.

Bentuk ancaman baru yang teridentifikasi meliputi pemerasan seksual (sexual extortion), intimidasi, dan pelecehan berbasis rekayasa Kecerdasan Buatan (AI).

Studi tersebut juga menggarisbawahi celah hukum krusial: undang-undang Pakistan belum mewajibkan wawancara forensik terhadap anak dilakukan secara sistematis oleh profesional yang terlatih khusus, sehingga berisiko menimbulkan trauma ganda (retraumatization) selama proses penyidikan.

Secara keseluruhan, krisis kekerasan anak di Pakistan tidak lagi diukur dari seberapa banyak undang-undang yang tercatat dalam lembaran negara, melainkan dari seberapa jauh jarak antara undang-undang tersebut dengan anak-anak yang seharusnya dilindungi.

(dna)

Baca Artikel Selengkapnya