Larangan Parkir Sembarangan dalam Islam dan Hukum Positif Indonesia

3 jam yang lalu 2

Salah satu unggahan yang masih saja sering berseliweran di beranda media sosial adalah video tentang parkir kendaraan sembarangan, baik berupa motor maupun mobil. Ada yang memarkir kendaraannya di trotoar, di depan rumah orang lain, di gang-gang sempit, dan di lokasi-lokasi yang semestinya tetap terbuka untuk kepentingan umum.


Tidak sedikit pula tindakan memarkir kendaraan sembarangan ini menimbulkan perselisihan antara pemilik kendaraan dengan warga sekitar atau para pejalan kaki di tempat tersebut. Dan ironisnya, praktik semacam ini acap kali dianggap sebagai sesuatu yang sepele. Padahal dari tindakan yang tampak sepele itu, bisa jadi terdapat hak orang lain yang terabaikan, seperti akses jalan menjadi terganggu, aktivitas warga terhambat, hingga membahayakan pengguna jalan.


Lantas, bagaimana Islam memandang kebiasaan memarkir kendaraan secara sembarangan yang berpotensi mengganggu hingga merugikan orang lain tersebut? Mari kita bahas.


Larangan Memarkir Sembarangan

Perlu diketahui bahwa jalan umum merupakan fasilitas bersama yang hak pemanfaatannya dimiliki oleh semua masyarakat. Karena menjadi fasilitas umum, siapa saja tidak dibenarkan menggunakan jalan tersebut secara sembarangan apabila tindakannya dapat mengurangi fungsi jalan atau menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.


Penjelasan ini dapat ditemukan dalam kitab-kitab fiqih, tepatnya dalam pembahasan hak-hak yang dimiliki secara bersama-sama (al-huquq al-musytarakah). Dalam bab ini ditegaskan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti mendirikan bangunan, menanam pohon, atau segala bentuk pemanfaatan yang dapat mengganggu para pengguna jalan.


Bahkan, dalam bab ini juga ditegaskan bahwa seseorang tidak diperkenankan membuat bangunan yang menjorok ke jalan, seperti balkon atau lorong penghubung di atas jalan, apabila keberadaannya dapat menyebabkan bahaya seperti menghalangi cahaya atau mengganggu orang yang melintasinya. Penjelasan ini sebagaimana dicatat oleh Syekh Zakaria al-Anshari (wafat 926 H), dalam salah satu karyanya mengatakan:


فَصْلٌ: الطَّرِيقُ النَّافِذُ لَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِبِنَاءٍ أَوْ غَرْسٍ وَلَا بِمَا يَضُرُّ مَارًّا فَلَا يُخْرِجُ فِيهِ مُسْلِمٌ جَنَاحًا أَوْ سَابَاطًا  إلَّا إذَا لَمْ يُظْلِمْ


Artinya, “Jalan umum tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan, menanam tanaman, ataupun melakukan sesuatu yang dapat mencelakakan orang yang melaluinya. Maka, seorang Muslim tidak boleh memperluas bangunan atau teras kecuali tidak menzalimi (orang lain).” (Fathul Wahab bi Syarhi Manhajit Thullab, [Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 2017 M], jilid I, halaman 358).


Dengan demikian, apabila menggunakan jalan dengan cara yang dapat membahayakan orang lain dilarang, maka memarkir kendaraan secara sembarangan hingga menyempitkan akses jalan, menghalangi trotoar, serta menghambat aktivitas wara', juga tidak diperbolehkan dalam Islam.


Meski bentuk dan praktiknya berbeda antara yang disebutkan dalam referensi di atas dengan parkir kendaraan sembarangan, keduanya memiliki dampak yang sama, yaitu sama-sama menggunakan jalan umum dengan cara yang menimbulkan gangguan bagi orang lain.


Pendapat yang menegaskan larangan tersebut juga disampaikan oleh Syekh Taqiyuddin Abu Bakar al-Hishni. Menurutnya, jalan yang menjadi akses umum tidak boleh dimanfaatkan dengan cara apa pun yang dapat membahayakan orang-orang yang melaluinya. Hal ini karena hak atas jalan tersebut adalah milik bersama, maka tidak dibenarkan segala aktivitas yang justru dapat mendatangkan kerugian bagi orang lain.


Simak penjelasan Syekh Taqiyuddin al-Hishni berikut ini:


فالنافذ لا يختص بأحذ بل كل الناس يستحقون المرور فيه فليس لأحد أن يتصرف فيه بما يضر المارة كإشراع جناح وبناء ساباط لأن الحق ليس له


Artinya, “Adapun jalan umum tidak dikhususkan pada perseorangan saja, melainkan setiap orang berhak melewatinya, sehingga tidak ada seorang pun yang boleh menggunakannya dengan sesuatu yang dapat membahayakan orang yang lewat, seperti menjorokkan bangunan atau membangun atap penutup, karena hak atasnya bukan miliknya.” (Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, [Damaskus: Dar Khair, 1994 H], halaman 262).


Dari dua penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa syariat memberikan perhatian besar terhadap perlindungan hak-hak publik, khususnya dalam pemanfaatan jalan umum. Jalan bukanlah milik pribadi yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan fasilitas bersama yang harus tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan dapat dimanfaatkan oleh semua masyarakat tanpa gangguan.


Oleh sebab itu, segala bentuk penggunaan dan pemanfaatan jalan yang dapat mengurangi fungsinya, menghambat kelancaran lalu lintas, atau menimbulkan kesulitan bagi orang lain, pada dasarnya bertentangan dengan prinsip yang telah ditetapkan dalam syariat.


Larangan syariat terhadap semua praktik penggunaan jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan tentu saja menunjukkan bahwa dalam praktik ini terdapat banyak bahaya jika dibiarkan, misalnya dapat mempersempit ruang gerak pengguna jalan, menghambat arus lalu lintas, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menyulitkan pejalan kaki, penyandang disabilitas, maupun kendaraan darurat yang membutuhkan akses cepat.


Tidak jarang pula, perbuatan parkir sembarangan juga menjadi pemicu perselisihan antar warga atau pengguna jalan dengan pemilik kendaraan, karena dengan perbuatan tersebut menjadikan hak orang lain untuk memperoleh akses yang nyaman dan aman menjadi terhalangi. Karenanya, menjaga ketertiban dalam memanfaatkan jalan umum tidak hanya bentuk kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga wujud kepedulian terhadap keselamatan, kenyamanan dan hak-hak sesama.


Aturan Parkir dalam Hukum Indonesia

Selain dilarang dalam Islam, praktik parkir sembarangan juga mendapatkan perhatian dalam hukum positif di Indonesia. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak hanya mengatur tata cara berhenti dan parkir kendaraan, tetapi juga menetapkan sanksi bagi setiap orang yang melanggarnya.


Dalam Pasal 43, dijelaskan bahwa fasilitas parkir pada prinsipnya disediakan di luar ruang milik jalan, sedangkan parkir di ruang milik jalan hanya diperbolehkan pada lokasi yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah teks pasalnya:


1. Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan.
2. Penyelenggaraan fasilitas parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia berupa:
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
3. Fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.


Kemudian, Pasal 106 ayat 4 huruf e, mewajibkan setiap pengemudi kendaraan untuk mematuhi tata cara berhenti dan parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun konsekuensi hukumnya diatur dalam Pasal 287 ditegaskan bahwa siapa saja yang melanggar tata cara aturan gerakan lalu lintas, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000.


Dari beberapa uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa praktik parkir kendaraan secara sembarangan bukanlah persoalan sepele yang hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menyangkut hak-hak orang lain dalam memanfaatkan fasilitas umum.


Syariat Islam telah memberikan prinsip yang sangat tegas, bahwa jalan umum tidak boleh digunakan dengan cara yang dapat menimbulkan gangguan atau membahayakan orang lain. Sejalan dengan itu, hukum positif di Indonesia juga mengatur tata cara parkir beserta sanksi bagi para pelanggarnya demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.


Demikian tulisan tentang larangan parkir sembarangan dalam perspektif Islam dan hukum positif di Indonesia. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan serta menumbuhkan kesadaran bagi kita, bahwa menjaga ketertiban dalam menggunakan fasilitas umum merupakan bagian dari kewajiban dalam Islam yang tidak boleh diabaikan demi menjaga hak-hak sesama pengguna. Wallahu a’lam bisshawab.


Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop, Bangkalan, Jawa Timur.

Baca Artikel Selengkapnya