REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemerintah Amerika Serikat (AS) dilaporkan akan menolak permohonan kartu hijau (green card) jika pemohon terbukti terlibat dalam kegiatan unjuk rasa yang menyuarakan dukungan terhadap Palestina. Selain protes pro-Palestina, tindakan membakar bendera kebangsaan AS juga dapat mengganjal keluarnya green card.
Green Card adalah istilah yang merujuk pada dokumen identitas resmi yang menunjukkan bahwa seseorang merupakan penduduk tetap yang sah (lawful permanent resident) di AS. Orang yang memegang kartu hijau berhak tinggal, bekerja, dan menempuh pendidikan di AS secara permanen tanpa perlu visa kerja atau visa studi.
Berdasarkan pedoman baru, imigran dapat ditolak saat mengajukan permohonan green card jika yang bersangkutan tercatat pernah mengekspresikan pandangan politik tertentu, termasuk mengikuti aksi pro-Palestina di kampus-kampus serta mengkritik Israel di media sosial. Demikian laporan The New York Times pada Sabtu (25/4/2026), yang mengutip dokumen internal Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Menurut laporan tersebut, pejabat imigrasi diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pemohon yang diduga mendukung paham anti-Yahudi (antisemitism), baik melalui tindakan verbal maupun fisik.
Dokumen itu juga menyebut dukungan terhadap ideologi yang dianggap “subversif” sebagai salah satu faktor yang dapat menjadi dasar penolakan.
Sebagai contoh, laporan tersebut menyinggung kasus seorang pemohon izin tinggal yang difoto memegang poster yang menyerukan penggulingan pemerintah AS.
sumber : Antara

5 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·