Krisis Humaniora dalam Dunia Pendidikan: Akibat Reduksi Manusia Jadi Instrumen Ekonomi

1 jam yang lalu 1

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badru Munir Sukoco, mengungkapkan bahwa wacana penutupan sejumlah program studi muncul sebagai upaya mengurangi kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan dunia kerja. Setiap tahun, perguruan tinggi di Indonesia menghasilkan sekitar 1,9 juta sarjana, namun jumlah tersebut dinilai belum sejalan dengan kebutuhan kompetensi di lapangan.

Kondisi ini membuat banyak lulusan kesulitan memperoleh pekerjaan karena bidang studi yang ditempuh kerap tidak sesuai dengan permintaan industri. Program studi di rumpun ilmu sosial dan kependidikan disebut sebagai contoh yang mengalami kelebihan lulusan. Wacana ini menuai kontra di tengah masyarakat, terutama mereka yang berasal dari rumpun humaniora.

Tentu saja, wacana ini akan berdampak, setidaknya secara psikologis, kepada mereka yang sedang atau akan menekuni disiplin ilmu keagamaan. Sebagaimana Magness dan Mitchell menyebut, bahwa studi agama masuk ke dalam cakupan humaniora karena tradisi dan praktik keagamaan hadir dalam berbagai bidang seperti sastra, sejarah, seni, ilmu politik, filsafat, hukum, dan musik (Magness, J., & Mitchell, M. M., "Religious Studies & the Imagined Boundaries of the Humanities," Dædalus, 2022, 151(3), 166–179).

Menelisik lebih lanjut wacana ini dalam perspektif keislaman, kita tahu bahwa ilmu agama, atau teknisnya, ilmu yang memelajari hal ihwal praktik keagamaan seperti fiqih, posisinya sangat mulia dalam Islam. Imam al-Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan salah satu sabda baginda Nabi saw:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

Artinya, “Barang siapa dikehendaki Allah mendapat kebaikan, Allah membuatnya paham dalam agama.”

Di sisi lain, dalam hal non-keagamaan, seperti teknis-teknis keduniawian, aktivitas-aktivitas yang tidak memerlukan tuntunan wahyu di dalamnya, Nabi juga pernah memotivasi para sahabat untuk melakukannya. Misalnya, Rasulullah saw pernah melewati sekelompok orang yang sedang berada di atas pohon kurma untuk melakukan penyerbukan.

Beliau lalu bertanya tentang apa yang sedang mereka lakukan. Para sahabat menjelaskan bahwa mereka sedang mengawinkan pohon kurma dengan cara menempatkan serbuk dari pohon jantan ke pohon betina agar berbuah.

Mendengar hal itu, Rasulullah saw sempat berpendapat bahwa cara tersebut mungkin tidak banyak berpengaruh. Informasi ini kemudian disampaikan kepada para petani, sehingga mereka pun menghentikan praktik tersebut. Namun setelah itu, hasil panen justru tidak seperti biasanya. Ketika hal ini diberitahukan kembali kepada Rasulullah, beliau menjelaskan:

إن كان يَنفَعُهم ذلك فليَصنَعوه

Artinya, "Jika cara tersebut memang bermanfaat, maka sebaiknya tetap dilakukan," (HR Muslim).

Secara simplistik, kita melihat bahwa dalam Islam terdapat pengakuan yang seimbang antara keutamaan ilmu agama dan pentingnya pengetahuan serta keterampilan duniawi. Ilmu agama ditempatkan pada posisi yang sangat mulia karena menjadi pedoman utama dalam menjalani kehidupan, membimbing manusia dalam hal akidah, ibadah, dan akhlak. Namun pada saat yang sama, Islam tidak menafikan bahkan justru memberi ruang luas bagi pengembangan ilmu-ilmu non-keagamaan yang berkaitan dengan kebutuhan hidup manusia.

Dari dua riwayat tersebut, tampak bahwa Rasulullah saw membedakan antara perkara yang bersumber dari wahyu dan perkara yang bersifat teknis duniawi. Dalam urusan agama, umat dituntut untuk mengikuti petunjuk wahyu secara patuh. Sementara dalam urusan dunia, manusia diberi ruang untuk berinovasi dengan memanfaatkan akal, pengalaman, dan keahlian masing-masing.​​​​​​​

Dalam konteks pendidikan tinggi, hal ini menunjukkan bahwa keberadaan fakultas-fakultas keagamaan tetap memiliki peran penting dan tidak semestinya diabaikan atau bahkan dihapuskan. Pendidikan agama berfungsi membentuk landasan nilai dan pemahaman keagamaan yang kokoh, sementara kebutuhan dunia kerja dapat dijawab melalui pengembangan sektor industri maupun non-industri. Solusi yang diperlukan bukanlah meniadakan salah satunya, melainkan menghadirkan kebijakan yang mampu mengakomodasi keduanya agar berjalan secara beriringan dan saling melengkapi.

Pandangan ini selaras dengan penjelasan Imam al-Ghazali yang membagi ilmu ke dalam dua kategori besar, mereka adalah ilmu syar'i dan non-syar'i, lalu menempatkan keduanya dalam kerangka kemaslahatan. Ilmu-ilmu duniawi seperti kedokteran, matematika, dan berbagai keterampilan praktis dikategorikan sebagai fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang harus ada dalam suatu masyarakat demi keberlangsungan hidup.

Ia menegaskan bahwa ilmu-ilmu tersebut tidak boleh diabaikan, sebab tanpa itu kehidupan manusia akan mengalami kesulitan. Dalam penjelasannya, ia menyebut:

فأما فرض الكفاية فهو علم لا يُستغنى عنه في قوام أمور الدنيا كالطب والحساب

Artinya, "Adapun fardhu kifayah adalah ilmu yang tidak dapat ditinggalkan dalam menopang urusan dunia, seperti kedokteran dan ilmu hitung," (Al-Ghazali, Ihya’ ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Fkr, 2018M], juz 1, hlm. 29–32).​​​​​​​

Tidak seperti yang dituduhkan banyak orang bahwa al-Ghazali sumber kemunduran dunia Islam, secara literal dalam karyanya di atas, beliau tidak mempertentangkan antara ilmu agama dan ilmu dunia, melainkan memosisikannya secara komplementer. Ilmu agama berfungsi sebagai fondasi nilai dan pedoman hidup, sementara ilmu dunia menjadi sarana untuk menjaga keberlangsungan dan kemaslahatan kehidupan manusia. Bahkan, ia menekankan bahwa sektor-sektor seperti pertanian, industri, dan tata kelola sosial juga termasuk bagian dari kewajiban kolektif umat.

Dalam konteks ini, wacana penutupan atau pengurangan peran fakultas-fakultas humaniora menjadi problematis. Jika merujuk pada tradisi keilmuan Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rusyd, aktivitas berpikir reflektif terhadap realitas justru memiliki landasan normatif dalam syariat. Dalam Fashl al-Maqal, ia menegaskan bahwa filsafat pada hakikatnya adalah proses penelaahan terhadap realitas sebagai jalan untuk mengenal Sang Pencipta:

فإن كان فعل الفلسفة ليس شيئًا أكثر من النظر في الموجودات واعتبارها من جهة دلالتها على الصانع

Artinya, "Jika aktivitas filsafat tidak lebih dari sekadar menelaah segala yang ada dan mempertimbangkannya sebagai petunjuk menuju Sang Pencipta." (Ibnu Rusyd, Fashlul Maqal fi Ma Baynal Hikmah wasy Syari'ah minal Ittishal, [Kairo: al-Maṭba‘ah al-‘Ilmiyyah, 1313 H], hlm. 3).

Pernyataan ini muncul dalam konteks pembelaan Ibnu Rusyd terhadap legitimasi penggunaan akal dalam Islam, dengan menunjukkan bahwa syariat sendiri mendorong manusia untuk melakukan nazar (perenungan) terhadap alam dan kehidupan. Akibatnya, meskipun tidak berbicara langsung tentang humaniora dalam pengertian modern, gagasan ini secara konseptual sejalan dengan karakter kajian humaniora yang menekankan refleksi kritis atas realitas.

Lebih dari itu, marginalisasi bidang-bidang humaniora dalam pendidikan tinggi berpotensi mengabaikan dimensi penting dalam tradisi keilmuan Islam yang sejak awal telah mengakui dan mendorong aktivitas intelektual reflektif sebagai bagian dari jalan memahami kebenaran.

Wacana pembubaran sebagian fakultas yang tidak sejalan dengan kebutuhan industri justru tanda sebuah kemunduran. Kita dapat merujuk pada pandangan Ibnu Khaldun yang melihat ilmu sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perkembangan peradaban. Ia menjelaskan bahwa ilmu pengetahuan akan tumbuh seiring dengan kemajuan kehidupan kota dan kompleksitas sosial manusia, karena ilmu pada dasarnya merupakan bagian dari keterampilan yang lahir dari kebutuhan hidup yang semakin berkembang. 

Dalam Muqaddimah, Ibnu Khaldun menyatakan:

إن العلوم إنما تكثر حيث يكثر العمران وتعظم الحضارة

Artinya, "Sesungguhnya ilmu pengetahuan itu berkembang ketika peradaban semakin maju dan kehidupan kota semakin meluas," (Lihat Lamhat fi ats-Tsaqafah al-Islamiyyah, [Beirut: Muassasah ar-Risalah, 1989M], halaman 43–45).

Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa setelah kebutuhan dasar manusia terpenuhi, perhatian mereka akan beralih pada hal-hal yang lebih tinggi yang menjadi ciri khas kemanusiaan, yaitu ilmu dan berbagai keterampilan:

فإذا فضلت أعمال أهل العمران عن معاشهم انصرفت إلى ما وراء المعاش من التصرف في خاصية الإنسان وهي العلوم والصنائع

Artinya, "Ketika aktivitas masyarakat telah melampaui kebutuhan hidupnya, maka perhatian mereka beralih kepada hal-hal di luar kebutuhan dasar, yaitu pengembangan potensi khas manusia berupa ilmu dan keterampilan," (Ibnu Khaldun, Muqaddimah, hlm. 43–45).

Pandangan ini menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari terpenuhinya kebutuhan material, tetapi juga dari berkembangnya kapasitas intelektual dan kultural manusia. Dalam tahap inilah ilmu-ilmu yang bersifat reflektif, seperti filsafat, sejarah, sastra, studi agama dan kajian sosial, menemukan relevansinya. 

Ilmu-ilmu di atas tidak hanya menjadi pelengkap, melainkan bagian dari ekspresi tertinggi peradaban manusia. Konsekuensinya, keberadaan fakultas-fakultas humaniora di perguruan tinggi hakikatnya menjadi indikator penting apakah suatu masyarakat telah bergerak menuju peradaban yang matang atau justru terjebak pada orientasi material semata.

Hal ini sejalan dengan kegelisahan banyak pemikir modern yang melihat adanya pergeseran arah pendidikan di negara-negara demokratis. Demi mengejar pertumbuhan ekonomi, sistem pendidikan cenderung memprioritaskan keterampilan teknis dan aplikatif yang langsung berdampak pada industri. Sementara itu, bidang-bidang yang mengasah nalar kritis, imajinasi, dan kepekaan sosial perlahan disingkirkan (Lihat karya Martha C. Nussbaum, Not for Profit: Why Democracy Needs the Humanities, [Princeton: Princeton University Press, 2010] halaman 2). 

Padahal, jika kecenderungan ini terus berlangsung, yang lahir bukanlah warga negara yang utuh, melainkan individu-individu yang terlatih secara teknis tetapi miskin refleksi, kehilangan kemampuan mengkritik, dan sulit memahami realitas sosial secara mendalam.

Dalam konteks negara demokrasi, kondisi semacam ini tentu berbahaya. Demokrasi tidak hanya membutuhkan tenaga kerja yang produktif, tetapi juga warga negara yang mampu berpikir mandiri, mempertanyakan kebijakan, serta memiliki empati terhadap sesama. Tanpa fondasi tersebut, demokrasi mudah tereduksi menjadi sekadar prosedur formal tanpa ruh. Di sinilah peran humaniora menjadi sangat krusial, karena ia membentuk kesadaran, nilai, dan cara pandang manusia terhadap dirinya sendiri dan orang lain.

Kecenderungan tersebut bahkan semakin diperkuat oleh arus teknologi dan digitalisasi pendidikan yang membawa logika efisiensi dan instrumentalisme ke dalam ruang-ruang belajar. Pendidikan tidak lagi dipahami sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya, melainkan sebagai sarana produksi keterampilan yang terukur dan bernilai ekonomi. 

Dalam banyak kasus, pendekatan ini turut meminggirkan dimensi-dimensi penting seperti moralitas, spiritualitas, dan tanggung jawab sosial, yang justru menjadi fondasi kehidupan bersama dalam masyarakat demokratis. Sebagaimana dicatat oleh Taskeen Adam, orientasi pendidikan modern cenderung bergeser dari tujuan intrinsik, yakni pembentukan moral, tanggung jawab sosial, dan pertumbuhan spiritual, menuju tujuan instrumental seperti akuisisi keterampilan, pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi (Taskeen Adam, A Justice-Oriented Conceptual and Analytical Framework for Decolonising and Desecularising the Field of Educational Technology, Education Sciences, Vol. 14, No. 9, 2024, hlm. 2).

Lebih jauh, dominasi paradigma rasional-sekuler dalam sistem pendidikan juga berkontribusi pada marginalisasi cara-cara berpikir yang bersifat spiritual, komunal, dan reflektif. Pendidikan didorong untuk mengedepankan pendekatan objektivistik dan teknokratis, sementara dimensi kemanusiaan yang lebih dalam justru tersisih. Akibatnya, pendidikan berisiko melahirkan generasi yang terampil secara teknis tetapi terasing dari nilai-nilai kemanusiaan, kehilangan empati, serta lemah dalam membaca dan merespons ketidakadilan sosial (Adam, 2024, hlm. 1–2).

Walhasil, dari seluruh penjelasan ini, penyesuaian program studi hanya dengan barometer kebutuhan industri tidaklah tepat. Kebijakan ini pada akhirnya akan mematikan tujuan mulia dari pendidikan, yaitu mengasah rasa. Wallahu a'lam.

Ustadz Amien Nurhakim, Redaktur Keislaman NU Online dan Dosen Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas PTIQ Jakarta.

Baca Artikel Selengkapnya