Kota Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan insentif berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hanya Rp1 bagi pemilik gedung cagar budaya yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga wajah dan karakter Kota Bandung di tengah perkembangan zaman.
“Kebijakan ini disiapkan untuk mendorong pemilik bangunan bersejarah tetap mempertahankan dan merawat warisan sejarah Kota Bandung,” kata Farhan di Bandung, Senin.
Menurutnya, pelestarian bangunan cagar budaya harus berjalan beriringan dengan kemajuan kota sehingga Pemkot Bandung ingin memastikan perubahan akibat globalisasi tidak menghilangkan identitas sejarah yang selama ini melekat pada Kota Bandung.
Baca juga: Pelestarian kawasan cagar budaya untuk menjaga nilai karakter kawasan
“Pemkot Bandung sangat serius dalam memastikan bahwa wajah dan karakter Kota Bandung lewat gedung-gedung cagar budayanya tidak akan pernah lenyap dan akan kita pertahankan,” kata Farhan.
Farhan menjelaskan, rancangan Perwal mengenai Insentif PBB Rp1 saat ini telah mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan selanjutnya akan segera di undangkan serta berlaku bagi seluruh warga Kota Bandung
“Insentif tersebut nantinya tidak hanya menyasar pemilik lama, tetapi juga pihak yang membeli bangunan cagar budaya dan bersedia mempertahankan nilai sejarah serta karakter asli bangunan,” katanya.
Farhan mencontohkan, kebijakan ini juga dapat diberikan kepada bangunan milik perusahaan maupun hotel, termasuk PLN dan Hotel Savoy Homann, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan tingkatkan penetapan cagar budaya nasional
“Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya kita menyelaraskan kebijakan fiskal dengan pemanfaatan cagar budaya sebagai salah satu tujuan investasi,” ujarnya.
Ia menilai, salah satu tantangan terbesar pelestarian bangunan bersejarah adalah biaya perawatan yang tidak sedikit.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menghadirkan skema yang dapat meringankan beban pemilik sekaligus membuka peluang pengembangan bangunan secara profesional.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·