Jakarta, NU Online
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan masih adanya keraguan dari aparat penegak hukum hingga tenaga kesehatan dalam memberikan informasi mengenai hak atas layanan aborsi kepada perempuan korban kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengatakan keraguan tersebut antara lain dipengaruhi nilai moral, agama, dan adat istiadat yang berkembang di masing-masing lembaga. Kondisi itu dinilai dapat menghambat korban memperoleh informasi dan mengakses layanan kesehatan reproduksi yang tersedia sesuai ketentuan hukum.
“Ketika misalnya ada perempuan korban perkosaan yang berani mengadu, kemudian tahu haknya, tapi berhadapan dengan penegak hukum atau layanan kesehatan, kita masih menghadapi situasi di mana masing-masing lembaga cukup kuat dipengaruhi oleh nilai moral, nilai agama, dan nilai adat istiadat. Dan itu pada akhirnya menghambat hak korban untuk mengakses layanan tersebut,” kata Yuni dalam Diskusi Penanganan dan Pemulihan bagi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Yuni, informasi mengenai hak korban atas layanan kesehatan reproduksi, termasuk layanan aborsi bagi korban kekerasan seksual yang memenuhi ketentuan, belum diberikan semudah informasi mengenai proses hukum maupun akses layanan psikologis.
Ia menyampaikan, bias norma sosial juga dapat memengaruhi aparat penegak hukum, pendamping, hingga tenaga kesehatan ketika memberikan informasi kepada korban. Kekhawatiran tersebut membuat hak korban tidak selalu dijelaskan secara utuh.
“Dalam temuan kami itu tadi, ada bias norma sosial yang kemudian mengkonstruksi entah itu aparat penegak hukum, entah itu pendamping, entah itu tenaga medis, yang merasa ‘kalau nanti saya kasih tahu hak ini, nanti saya dikira menyarankan untuk aborsi’. Padahal kan harusnya nggak seperti itu ya, diposisikannya ya,” ujar Yuni.
Informasi Bukan Ajakan
Yuni menegaskan, pemberian informasi mengenai layanan aborsi kepada korban kekerasan seksual tidak berarti mendorong korban untuk memilih aborsi.
“Kami mau menegaskan, Komnas Perempuan Indonesia juga menegaskan, bahwa ketika kami bicara soal layanan aborsi ini, tidak dalam tujuan menyarankan seluruh korban perkosaan atau kekerasan seksual lainnya mengambil langkah aborsi, tidak,” katanya.
“Tapi dari fakta dan data yang kami punya, negara ini punya janji bahwa layanan itu harus disediakan oleh negara dan harus disediakan sebagai pilihan mereka,” sambung Yuni.
Dalam siaran persnya pada 28 September 2026, Komnas Perempuan menegaskan bahwa perempuan korban kekerasan seksual berhak mengetahui layanan yang tersedia agar dapat mengambil keputusan mengenai tubuh dan masa depannya secara aman, tanpa paksaan, dan sesuai hukum. Komnas juga menyebut keterlambatan informasi, dokumen, atau administrasi dapat membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh layanan yang aman.
Komnas Perempuan juga mendorong Kementerian Kesehatan segera menetapkan pedoman pelaksanaan layanan aborsi bagi perempuan korban perkosaan dan kekerasan seksual lainnya. Pedoman tersebut dinilai diperlukan untuk memperjelas alur layanan dan rujukan, batas waktu setiap tahap, kesiapan fasilitas, serta perlindungan bagi tenaga kesehatan.
Diatur dalam Regulasi
Sementara itu, Ketua Forum Pengada Layanan Fery Wira Padang menjelaskan, regulasi kesehatan yang berlaku mengatur pelayanan aborsi bagi korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan dalam kondisi tertentu.
“Pada Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 mengatur pemberian informasi mengenai pilihan melanjutkan atau tidak melanjutkan kehamilan serta informasi mengenai prosedur, risiko, dan perawatan setelah aborsi,” katanya.
Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi memang mengatur pelayanan aborsi atas indikasi kedaruratan medis maupun terhadap korban tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Peraturan tersebut berlaku sejak 20 Februari 2025.
Fery menambahkan, ketentuan mengenai pelayanan aborsi dalam kondisi tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Dalam regulasi itu diatur kehamilan yang diakibatkan perkosaan atau kekerasan seksual dan menyebabkan trauma berat bagi korban dilegalkan aborsi dengan dibuktikan melalui surat keterangan dokter, penyidik, atau psikolog,” ujarnya.
Pelayanan tersebut tidak berlaku secara umum. Regulasi mensyaratkan prosedur dan pembuktian tertentu serta mengatur bahwa pelayanan dilakukan secara aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 juga mengatur bahwa pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi persyaratan dan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi serta kewenangan.
Untuk korban perkosaan atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, ketentuan yang berlaku juga menetapkan batas usia kehamilan sebagaimana diatur dalam hukum pidana dan regulasi kesehatan. Batas 14 minggu perlu dibaca dalam konteks persyaratan dan ketentuan hukum lainnya, bukan sebagai izin aborsi tanpa prosedur.

9 jam yang lalu
2




English (US) ·
Indonesian (ID) ·