Komisi XI DPR sebut dana APBN bisa untuk dukung operasional PFII

1 bulan yang lalu 49

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyebutkan bahwa dana dari APBN dapat digunakan untuk mendukung operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), terutama untuk menjaga fungsi pengadilan, namun tidak digunakan sebagai sumber pembiayaan investasi.

“(APBN) bukan buat melakukan investasinya, sebetulnya buat menjaga operasionalnya (PFII) jangan berhenti,” kata Hekal saat dijumpai wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Hekal menjelaskan bahwa permodalan awal pembangunan PFII sementara direncanakan berasal dari Danantara.

Di sisi lain, imbuh dia, ruang penggunaan APBN juga disiapkan untuk mendukung kebutuhan operasional di PFII, termasuk operasional pengadilan dan gaji hakim, guna menjaga independensi serta keberlangsungan fungsi kelembagaan.

Menurut Hekal, kebutuhan pembiayaan operasional tersebut juga dimaksudkan sebagai langkah antisipasi apabila dalam perjalanan pembangunan PFII terjadi kondisi yang menghambat proyek, sehingga operasional lembaga, terutama pengadilan, tetap dapat berjalan.

“Kalau sampai nanti dalam perjalanannya terjadi sesuatu, terus harus kita carikan investor baru atau mekanisme baru, kan operasional PFII-nya harus kita jaga, terutama pengadilan. Jadi untuk orang-orangnya sudah kita siapkan pintu itu untuk APBN,” jelas dia.

Ia menambahkan bahwa kajian mengenai skema pendanaan tersebut diserahkan kepada Menteri Keuangan.

Menurut dia, hal itu diperlukan karena sebagian fasilitas PFII berada dalam kewenangan Kementerian Keuangan, termasuk antisipasi penggunaan APBN dalam menjaga keberlangsungan operasional PFII.

“Jangan sampai hakim tidak digaji. Bagaimanapun pun juga kan ada di wilayah NKRI. Jadi jangan sampai ini tiba-tiba terlantar, terus jadi beban lagi juga buat APBN,” kata Hekal.

Rapat paripurna DPR RI pada Selasa telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PFII disahkan menjadi Undang-Undang.

Sebelum persetujuan itu diambil, Hekal yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyampaikan laporan. Terdapat 10 bab dalam UU baru tersebut, termasuk bab yang merinci lembaga arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa di PFII.

Selain itu, terdapat pula bab yang merinci Pengadilan PFII, antara lain status kedudukan Pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus; kewenangan Pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII; susunan Pengadilan PFII; dan hukum acara Pengadilan PFII.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam penyampaian pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa kehadiran PFII bukan untuk menggantikan sistem keuangan domestik yang ada, melainkan untuk melengkapi dengan ekosistem kelas dunia yang terintegrasi.

“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya.

Baca juga: Komisi XI: UU PFII tak dibuat tergesa, tapi harus kejar peluang global

Baca juga: Menkeu: PFII lengkapi keuangan domestik dengan ekosistem kelas dunia

Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU PFII disahkan jadi Undang-Undang

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Baca Artikel Selengkapnya