Ketika Guru Swasta Diminta Ikhlas: Benarkah Khidmah Menggugurkan Gaji?

8 jam yang lalu 3

Di ruang-ruang pendidikan swasta, terutama yang bernaung di bawah lembaga berbasis keagamaan atau komunitas, kita kerap mendengar satu kalimat yang terdengar luhur, namun menyimpan persoalan mendasar: “Mengajar itu khidmah, jadi harus ikhlas.”

Sekilas, kalimat itu menghadirkan nuansa pengabdian yang tinggi. Guru diposisikan bukan sekadar pekerja, melainkan pejuang nilai. Namun di balik narasi spiritual tersebut, muncul satu pertanyaan yang tidak bisa diabaikan: apakah semangat khidmah benar-benar dapat atau bahkan boleh menghapus hak seorang guru atas gaji yang layak?

Kabar tentang adanya alokasi insentif dari pemerintah bagi guru, termasuk yang mengabdi di sekolah swasta, pada awalnya disambut sebagai angin segar. Kebijakan ini diharapkan menjadi penopang kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini kerap berada di posisi rentan secara ekonomi.

Namun, di lapangan, responsnya tidak selalu linear dengan harapan. Alih-alih menjadi tambahan kesejahteraan, insentif tersebut dalam sejumlah kasus justru memunculkan pola yang mengkhawatirkan.

Di beberapa lembaga pendidikan, muncul kecenderungan yang cukup problematis: yayasan atau pengelola sekolah justru mengurangi, bahkan menghentikan sebagian tanggung jawab mereka terhadap gaji guru setelah adanya insentif dari pemerintah.

Logikanya sederhana, tetapi dampaknya serius: karena sudah ada bantuan dari luar, maka beban lembaga dianggap berkurang. Dalam situasi tertentu, kebijakan ini tidak hanya mengurangi pendapatan guru, tetapi juga menggeser prinsip dasar hubungan kerja yang seharusnya jelas dan terukur.

Untuk memperkuat praktik tersebut, tidak jarang muncul dalih moral: guru adalah pejuang pendidikan yang seharusnya mengedepankan keikhlasan dan semangat khidmah. Dengan kata lain, pengabdian dijadikan alasan untuk menormalisasi pengurangan hak.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih kompleks. Ikhlas yang semestinya menjadi nilai personal dan spiritual, bergeser menjadi justifikasi struktural atas berkurangnya kesejahteraan. Sementara khidmah, yang dalam makna aslinya adalah pengabdian bermartabat, perlahan dipersempit menjadi tuntutan untuk menerima kondisi tanpa banyak pertanyaan.

Memang benar, Islam sangat memuliakan pengabdian dan ilmu. Namun, perlu diketahui bagaimana syariat Islam menimbang realitas yang berpotensi mengeksploitasi spirit pengabdian ini, dan apakah khidmah benar-benar dapat menggugurkan hak upah seorang pekerja dalam pandangan fiqih mu'amalah?

Hak Pekerja dan Konsep Ijarah 

Sebagai figur yang digugu dan ditiru, seorang guru memikul tanggung jawab etis yang menuntut mereka untuk senantiasa berkata, bersikap, dan berperilaku sesuai dengan norma etika masyarakat. Disisi lain, guru pada hakikatnya adalah sebuah profesi yang terikat dengan undang-undang kepegawaian dan ketenagakerjaan, di mana hak dan besaran jasanya diatur serta dilindungi oleh negara.

Pemerintah Indonesia, mengatur status dan hak guru swasta secara sah dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru swasta dikategorikan sebagai pendidik yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. 

Undang-Undang ini secara tegas menjamin hak finansial mereka, tepatnya pada Pasal 14 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 ayat (3), yang mengamanatkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum. Adapun penghasilan guru swasta tersebut wajib didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara pihak guru dan yayasan. 

Demikian Islam, juga memiliki aturan dalam melindungi hak-hak pekerja. Guru termasuk salah satu yang dianggap sebagai pekerja yang harus dipenuhi hak-hak-nya. Labelisasi ikhlas seringkali melekat dalam proses pengajaran guru untuk menghindari kewajiban finansial. Padahal kesalahan mengartikan definisi ikhlas justru dapat mencederai muruah pendidikan dan berpotensi menambrak prinsip keadilan bermuamalah.

Hubungan antara guru sebagai pekerja dan yayasan sebagai pemberi kerja, dikategorikan sebagai akad ijarah atau biasa disebut sewa-menyewa jasa. Sebab, proses kerja seorang guru yang memanfaatkan tenaga, waktu, dan keahliannya, menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja memberikan hak atas upah secara utuh tanpa penundaan.

Akad ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

 أَعْطُوا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

Artinya: “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya” (Sunan Ibnu Majah, [Kairo: Dar Ihya' al-Kutub al-Arabiyyah, 2009], juz 2, halaman 817, no. 2443). 

Para ulama sepakat bahwa ijarah adalah akad profesional yang mengikat kedua belah pihak. Praktik rekrutmen tenaga pendidik bukanlah akad sosial yang murni berbasis belas kasihan, melainkan akad pertukaran manfaat yang menuntut konsekuensi hak dan kewajiban.

Imam Ibnu Qudamah menegaskan esensi akad ini pada masalah ke-893:

أنَّ الإِجَارَةَ عَقْدٌ لازِمٌ يَقْتَضِى تَمْلِيكَ المُؤْجِرِ الأجْرَ والمُسْتَأْجِرِ المَنافِعَ

Artinya: “Sesungguhnya ijarah adalah akad yang mengikat, yang berkonsekuensi pada kepemilikan upah bagi pihak yang menyewakan jasa dan kepemilikan manfaat bagi penyewa.” (Al-Mughni, [Riyadh: Dar Alam al-Kutub, 1997], juz 8, halaman 23, masalah ke-893).

Artinya, guru berkewajiban mengajar dengan sepenuh hati di lembaga pendidikan atau yayasan tempat ia mengajar. Sedangkan, pemilik yayasan tersebut mempunyai tanggung jawab untuk memberikan imbalan berupa upah kepada guru tersebut. 

Khidmah vs Upah: Jangan Ada Eksploitasi 

Lantas, apakah khidmah tidak lagi relevan? Khidmah adalah nilai spiritual tingkat tinggi yang menjadi ruh pendidikan di madrasah maupun pesantren. Akan tetapi, nilai luhur ini tidak boleh disalahgunakan untuk menghapus hak ekonomi seseorang. Ikhlas mendidik tidak otomatis bermakna harus bekerja secara gratis, apalagi bila di awal sudah ada kesepakatan terkait gaji. 

Terkait batasan keikhlasan dan sikap asketis seorang pendidik, Hadratussyekh KH M. Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa sikap zuhud seorang guru sama sekali tidak boleh menelantarkan kewajiban nafkah pribadi dan keluarganya:

 أَنْ يَتَخَلَّقَ بِالزُّهْدِ فِي الدُّنْيَا وَالتَّقَلُّلِ مِنْهَا بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ الَّذِي لَا يَضُرُّ بِنَفْسِهِ أَوْ بِعِيَالِهِ عَلَى الْوَجْهِ الْمُعْتَدِلِ مِنَ الْقَنَاعَةِ 

Artinya: “Hendaknya seorang guru berakhlak zuhud terhadap dunia dan meminimalisirnya sekadar kemampuan yang tidak mendatangkan mudharat pada dirinya atau keluarganya, di atas jalan yang proporsional dari sikap qana'ah.” (Adab al-'Alim wa al-Muta'allim, [Jombang: Maktabah at-Turats al-Islami, t.t.], halaman 58-59).

Pernyataan ini menjadi teguran keras bagi pihak yang mengeksploitasi kata ikhlas. Menuntut guru untuk mengabdi tanpa upah yang layak, sementara mereka memiliki keluarga yang harus diberi nafkah, adalah tindakan yang justru bertentangan dengan prinsip etika mengajar itu sendiri.

Oleh karena itu, banyak ulama kontemporer yang berpandangan tegas bahwa mengambil upah dari mengajar ilmu, termasuk mengajarkan Al-Qur'an, diperbolehkan demi kelangsungan hidup sang guru agar tetap bisa fokus mendidik tanpa dipusingkan urusan dapur.

Syekh Wahbah Az-Zuhaili mengatakan, bahwa fatwa mengenai kebolehan mengambil upah mengajar ini secara logis karena faktor tuntutan zaman:

 وَأَفْتَى مُتَأَخِّرُو الْحَنَفِيَّةِ بِجَوَازِ أَخْذِ الْأُجْرَةِ عَلَى تَعْلِيمِ الْقُرْآنِ وَأَحْكَامِ الدِّينِ، لِلْحَاجَةِ إِلَيْهِ بِسَبَبِ تَغَيُّرِ الْأَحْوَالِ وَاشْتِغَالِ النَّاسِ بِشُؤُونِ الْمَعِيشَةِ، فَلَا يَتَفَرَّغُ الْمُعَلِّمُ مِنْ غَيْرِ أَجْرٍ 

Artinya: “Ulama muta'akhirin dari kalangan Hanafiyah berfatwa mengenai kebolehan mengambil upah atas mengajarkan Al-Qur'an dan hukum-hukum agama, karena adanya kebutuhan terhadap hal tersebut akibat perubahan keadaan zaman dan kesibukan masyarakat dalam urusan penghidupan ekonomi, sehingga seorang guru tidak akan bisa meluangkan waktu untuk fokus mengajar tanpa adanya upah.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, [Damaskus: Dar al-Fikr, 1997], juz 9, halaman 6768). 

Artinya, spirit pengabdian yang dituntut dari seorang guru harus diimbangi dengan pemenuhan hak dari pihak yayasan. Mengeksploitasi dalih keagamaan demi memotong hak gaji adalah bentuk kezaliman struktural. 

Menurut Charles Tripps, praktik semacam ini sebenarnya terjadi disebabkan watak kapitalisme dalam komodifikasi tenaga kerja. Kapitalisme merusak tatanan sosial dengan cara mereduksi nilai keringat dan tenaga manusia menjadi komoditas pasar atau ongkos produksi yang harus ditekankan semurah mungkin demi efisiensi. 

Praktik yang mengeksploitasi pihak rentan ini disebut sebagai bentuk dehumanisasi dan pelanggaran terhadap ekonomi moral (lihat: Islam and the Moral Economy: The Challenge of Capitalism, [New York: Cambridge University Press, 2006], halaman 32-33). 

Dalam konteks pendidikan, menuntut guru mengabdi tanpa upah yang pantas, sementara yayasan tetap menarik iuran atau menerima insentif negara berarti  merendahkan nilai kemanusiaan dan keilmuan sang guru layaknya komoditas murah. 

Sistem ekonomi moral Islam lahir justru untuk melawan eksploitasi kapitalistik semacam ini dengan mengembalikan setiap transaksi pada prinsip keadilan, bukan sebagai kalkulasi untung-rugi.

Lebih jauh lagi, jika hak finansial guru terus-menerus diabaikan, hal ini dapat mengancam keberlangsungan pendidikan itu sendiri. Guru bisa saja terpaksa meninggalkan profesi mulianya demi mencari penghidupan di sektor lain. Dalam pendekatan Maqashid Syariah, perlindungan hak pekerja sangat vital untuk menjaga keberlangsungan tatanan sosial. 

Imam Izzuddin bin Abdissalam dalam Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam mengingatkan urgensi memenuhi kebutuhan pekerja agar:

وَلَا يَقْطَعُ النَّاسُ عَنْ الْحِرَفِ وَالصَّنَائِعِ وَالْأَسْبَابِ الَّتِي تَقُومُ بِمَصَالِحِ الْأَنَامِ 

Artinya: “Manusia tidak terputus dari profesi, pekerjaan, dan sebab-sebab yang menegakkan kemaslahatan umat manusia.” (Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, [Kairo: Maktabah al-Kulliyat al-Azhariyah, 1991], juz 2, halaman 188). 

Tanggung Jawab Yayasan dan Integritas Lembaga
 
Insentif dari negara sejatinya hadir sebagai stimulus tambahan untuk menyejahterakan kehidupan pahlawan tanpa tanda jasa, bukan sebagai alasan bagi yayasan untuk lepas tangan. Dana bantuan dari pihak eksternal bukanlah instrumen pengalihan total kewajiban finansial sebuah lembaga pendidikan.

Yayasan memikul amanah besar dalam mengelola dana dan tata kebijakan lembaganya. Kebijakan yayasan harus berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan, bukan semata efisiensi kas lembaga yang merugikan guru.

Imam Jalaluddin As-Suyuthi merumuskan kaidah fiqih terkait tanggung jawab moral pemangku kebijakan, di mana posisi pemimpin, termasuk pengurus yayasan dianalogikan dengan kehati-hatian seorang wali yatim:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ: تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ. هَذِهِ الْقَاعِدَةُ نَصَّ عَلَيْهَا الشَّافِعِيُّ وَقَالَ «مَنْزِلَةَ الْإِمَامِ مِنْ الرَّعِيَّةِ مَنْزِلَة الْوَلِيِّ مِنْ الْيَتِيمِ»

Artinya: “Kaidah Kelima: Kebijakan pemimpin atas bawahannya senantiasa bergantung pada kemaslahatan. Kaidah ini ditegaskan oleh Imam Asy-Syafi'i, dan beliau berkata: ‘Kedudukan pemimpin terhadap rakyatnya adalah seperti kedudukan wali terhadap anak yatim.’” (Al-Asybah wa an-Nazhair, [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1983], halaman 121). 

Menganalogikan pengelolaan lembaga dengan wali yatim berarti menuntut transparansi dan kejujuran mutlak dalam keuangan. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan amanah yang ditegaskan oleh Khalifah Umar bin Khattab. 

Imam Al-Mawardi merekam pidato Sayyidina Umar yang menetapkan standar integritas keuangan sebuah institusi:

أَلَا وَإِنِّي مَا وَجَدْتُ صَلَاحَ هَذَا الْمَالِ إلَّا بِثَلَاثٍ: أَنْ يُؤْخَذَ بِحَقٍّ، وَأَنْ يُعْطَى فِي حَقٍّ، وَأَنْ يُمْنَعَ مِنْ بَاطِلٍ، أَلَا وَإِنِّي فِي مَالِكُمْ كَوَلِيِّ الْيَتِيمِ

Artinya: “Ketahuilah, sungguh aku tidak mendapati kebaikan dalam mengelola harta publik ini kecuali dengan tiga hal: diambil dengan cara yang hak, diberikan kepada yang berhak, dan dicegah dari kebatilan. Ketahuilah, kedudukanku terhadap harta kalian tak ubahnya seperti wali bagi anak yatim.” (Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, [Kairo: Dar al-Hadits, t.t., Halaman 263).

Lembaga pendidikan Islam harus menjadi garda terdepan dalam mencontohkan integritas ini. Yayasan mengelola dana umat dan iuran pendidikan, sehingga secara moral mereka wajib menyalurkannya kepada pihak yang berhak, yakni para guru.

Apabila telah ada akad atau kesepakatan mengenai gaji bagi guru swasta, maka yayasan tidak berhak membatalkannya secara sepihak, hanya dengan alasan adanya insentif dari pemerintah atau dengan dalih pemakluman sepihak atas nama khidmah.

Yayasan juga dilarang menahan atau memotong hak upah yang telah menjadi milik guru. Islam mengajarkan keseimbangan antara spiritualitas dan keadilan sosial. Guru memang merupakan profesi yang sangat mulia, namun kemuliaan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi ketimpangan.

Keikhlasan seorang guru adalah kemuliaannya di hadapan Allah, sedangkan pemenuhan haknya secara adil merupakan kewajiban mutlak yayasan di dunia. Wallahu a’lam bisshawab.

-------------
Agung Nugroho Reformis Santono, Mahasiswa Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal Jakarta dan Dosen FKIP Universitas Terbuka

Baca Artikel Selengkapnya