Kerentanan Berlapis Dihadapi Perempuan akibat Karhutla

2 jam yang lalu 1

Jakarta, NU Online

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan serta berdampak pada daerah atau wilayah di sekitarnya.

Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani menyampaikan bahwa situasi tersebut tidak mudah dihadapi warga, khususnya perempuan yang menghadapi kerentanan berlapis. 

Ia menilai peningkatan karhutla seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mengenali kerentanan terhadap keberulangan bencana. Evaluasi serius terhadap kebijakan pembangunan dan perizinan usaha juga dinilai penting.

Data per 4 September 2026, BNPB mencatat ada indikasi 73.310,89 Ha lahan terbakar. Komnas Perempuan menilai karhutla yang terus meningkat tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan kehidupan dan hak asasi manusia seperti keselamatan nyawa, kesehatan, pengungsian, pemiskinan, pencerabutan sumber penghasilan, dan kehidupan sosial lainnya.

“Dengan situasi ini, Komnas Perempuan mengkhawatirkan ketiadaan data dan informasi yang dapat menggambarkan secara utuh terkait dampak-dampak karhutla terhadap perempuan baik dalam situasi tanggap darurat, pemulihan, hingga langkah pencegahan ke depan,” ujar Chatarina dalam keterangan yang diterima NU Online pada Rabu (9/9/2026).

Senada, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menjabarkan bahwa hutan dan lahan merupakan bagian kehidupan perempuan, khususnya perempuan adat maupun perempuan yang tinggal di pedesaan. Hutan merupakan pasar alam dan sumber makanan serta obat-obatan yang sebagian besar perempuan hidupnya bergantung pada hutan dan lahan perkebunan maupun pertanian.

Ia menambahkan, hutan juga menjadi wilayah spiritual masyarakat adat yang sangat terikat dengan kehidupan masyarakat dan alamnya. Karena itu, karhutla berpotensi memperbesar kerentanan perempuan yang kehidupan sehari-harinya berkaitan erat dengan hutan dan lahan.

“Karhutla berpotensi pada kerugian dan penderitaan perempuan yang berlapis seperti resiko kesehatan, pengungsian, dan beban kerja berlapis, kehilangan sumber penghidupan, pangan, serta resiko kekerasan berbasis gender tidak tertangani, keamanan dan ruang untuk menentukan masa depannya. Kerentanan ini sangat berpotensi dialami perempuan hamil, perempuan kepala keluarga, perempuan miskin, perempuan masyarakat adat, perempuan penyandang disabilitas, lansia dan balita,” katanya.

Dahlia menyampaikan bahwa pengalaman dan kebutuhan perempuan dalam menghadapi bencana tidak selalu terlihat dalam data umum kebencanaan. Karena itu, ketersediaan data dan informasi terpilah menjadi penting agar negara dapat mengenali kerentanan, memastikan kebutuhan perempuan dan kelompok rentan terpenuhi, serta menyusun kebijakan pencegahan dan pemulihan yang lebih tepat.

“Rekomendasi Umum CEDAW No. 37 tentang Dimensi Gender dalam Pengurangan Risiko Bencana mewajibkan negara untuk memastikan sistem peringatan dini yang inklusif, ketersediaan data terpilah, akses setara terhadap bantuan, layanan kesehatan termasuk kesehatan reproduksi, serta perlindungan dari kekerasan seksual di pengungsian,” katanya.

Komnas Perempuan mendesak pemenuhan akses pangan, air bersih, sanitasi, sandang, kesehatan, perlindungan kelompok rentan, dan psikososial dalam situasi tanggap darurat. “Termasuk membuka akses partisipasi dan kontribusi besar perempuan dalam semua fase siklus manajemen risiko bencana,” tegas Dahlia.

Dalam penanganan karhutla, Komnas Perempuan juga menilai penting memberikan peran kepada perempuan penjaga hutan sekaligus memastikan perlindungan masyarakat terdampak.

“Negara wajib memberikan perhatian penanganan tanggap darurat dengan berpijak pada kerangka ham dan gender, termasuk dampak ketidakadilan serta pengabaian hak kelompok rentan,” ujar Dahlia.

“Pemerintah juga perlu membangun kerjasama dengan negara-negara ASEAN yang terdampak bencana dengan menggunakan kerangka HAM dan gender guna pengendalian karhutla serta pencemaran udara yang berdampak pada negara-negara terdekat," lanjutnya.

Baca Artikel Selengkapnya