Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) mulai berlaku mulai semester II-2027.
Hingga saat ini, pemerintah masih melengkapi aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Mungkin ini untuk pemberlakuannya kita sedang melengkapi aturan-aturannya dan mudah-mudahan bisa diterapkan di semester II tahun 2027,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat.
Kemenkeu menargetkan penerimaan dari penerapan cukai MBDK sebesar Rp1,7 triliun.
"Pemungutan cukai untuk MBDK saat ini bahwa di Undang-Undang APBN Tahun 2027 memang sudah disebutkan bahwa akan dikenakan cukai untuk MBDK dan besarannya ada sekitar Rp1,7 triliun," kata dia.
Untuk besarannya, ia menjelaskan pihaknya masih membahas bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu.
Dengan demikian, pemerintah belum menetapkan besaran tarif maupun batas kandungan gula yang akan dikenakan cukai.
Adapun wacana penerapan Cukai MBDK telah bergulir sejak lama dan terus mengalami penundaan hingga ditargetkan berlaku pada semester II-2027.
Selain menambah penerimaan negara, kebijakan cukai MBDK diharapkan bisa menekan konsumsi gula berlebih di masyarakat sehingga membantu mengurangi risiko penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas.
Cukai ini menyasar minuman olahan berkemasan yang mengandung pemanis buatan maupun pemanis alami seperti gula pasir, glukosa, atau fruktosa.
Baca juga: Menkeu: Cukai MBDK bisa diberlakukan jika perekonomian sudah kuat
Baca juga: GAPSI-FAKTA daftarkan gugatan penerapan cukai MBDK ke PTUN
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.







English (US) ·
Indonesian (ID) ·