Kematian 191 Jemaat, Pemimpin Sekte Kelaparan Kenya Divonis Bersalah

59 menit yang lalu 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan di Kenya menjatuhkan vonis bersalah kepada Paul Mackenzie, pendeta gadungan sekaligus pemimpin sekte yang menyerukan ritual kelaparan agar bisa menemui Yesus, karena menyebabkan 191 orang tewas.

Hakim Diana Kavedza Mochache menyatakan pihak penuntut telah mengajukan bukti kuat atas pembunuhan yang dilakukan MacKenzie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin bahwa pihak penuntut telah membuktikan kasus terhadap ke-29 terdakwa atas pembunuhan 190 anak dan satu orang dewasa," kata Mochache, dikutip AFP, Selasa (20/10).

Dia juga memutuskan 28 orang lainnya bersalah atas pembunuhan itu.

Selama sidang, Mochache dengan teliti memandu pengadilan melalui berbagai dakwaan.

Pihak penuntut mengatakan Mackenzie "memulai dan mengarahkan" puasa ekstrem di peternakan seluas 800 acre di Hutan Shakahola. Mereka mengklaim ada hierarki kematian terstruktur yang menyatakan anak-anak harus mati terlebih dahulu, diikuti remaja, perempuan, dan kemudian laki-laki.

[Gambas:Video CNN]

Pengadilan menetapkan kelaparan sebagai penyebab kematian dalam 72 kasus, kematian tambahan akibat asfiksia, kompresi leher secara manual, dan cedera kepala traumatis juga tercatat.

Namun, kematian 110 jenazah lain belum bisa dipastikan karena pembusukan yang parah. Pengadilan lalu menyimpulkan para korban ini meninggal karena kelaparan, dengan mengutip bukti tidak langsung.

Pengadilan juga memutuskan gereja Mackenzie punya ciri khas sebagai sekte. Dia mencuci otak para anggotanya melalui prinsip-prinsip termasuk isolasi dan dominasi serta memutus ikatan keluarga.

"Menurut analisis akhir saya, itulah kejahatan radikalisasi," kata Mochache.

"Apa yang dulunya tak terpikirkan menjadi tindakan kepatuhan, dan apa yang dulunya naluriah menjadi dosa," imbuh dia.

Kantor Direktur Penuntut Umum menyambut baik putusan itu.

"Mendapatkan vonis bersalah atas dakwaan seperti itu bukanlah sesuatu yang mudah didapatkan," kata Direktur Penuntut Umum Renson Ingonga.

Sementara itu, pengacara pembela menyebut putusan bersalah ini membingungkan dan bersiap mengajukan banding.

"Saya sangat yakin bahwa putusan tersebut akan dibatalkan," kata pengacara Mackenzie.

Sidang penetapan hukuman diperkirakan akan berlangsung pada 6 November.

Kasus ini bermula usai ratusan mayat ditemukan di markas sekte di pedalaman Malindi, Kenya pada 2023. Peristiwa tersebut kemudian dikenal sebagai "Pembantaian Hutan Shakahola".

Dalam menjalankan operasi sektenya, dia mengaku sebagai pendeta dan diduga menghasut para pengikutnya untuk mati kelaparan agar bisa "bertemu Yesus".

Setelah penemuan mayat itu, petugas memburu Mackenzie dan melakukan penggalian di sekitar sekte. Mereka menemukan lebih banyak mayat anak-anak, perempuan, laki-laki dan jika diakumulasikan mencapai sekitar 400 orang.

Mackenzie punya riwayat ekstremisme dan menghindari penegak hukum selama bertahun-tahun.

Ia pernah mendirikan Gereja Kabar Baik Internasional (Good News International Ministries) pada 2003, dan membuka cabang di Nairobi. Gereja ini diklaim tutup pada 2019.

Pada 2017, petugas menangkap Mackenzie dengan tuduhan "radikalisasi" tetapi kemudian dibebaskan. Ia ditangkap lagi pada 2019 terkait dua kematian anak di Shakahola, tetapi dibebaskan dengan jaminan.

(isa/bac)

Baca Artikel Selengkapnya